tirto.id - Kepolisian menyatakan proses penanganan pelanggaran kode etik terhadap empat perwira tinggi (Pati) Polri yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto masih berlangsung.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan penanganan etik Listyo Sigit cs dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan proses hukum pidana yang berjalan.
"Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Trunoyudo saat ditanya mengenai kemungkinan para tersangka menjalani sidang etik. Namun, ia belum menjelaskan mekanisme pemeriksaan maupun pihak yang akan memimpin persidangan etik tersebut.
Di sisi lain, Polri telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan isu yang berkembang terkait perkara penyadapan tersebut. Tim khusus itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.
"Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," ujar Trunoyudo.
Ia mengatakan tim khusus tersebut membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman. Polri memastikan prosesnya berjalan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
"Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Trunoyudo.
Ia juga memastikan hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan penanganan perkara.
"Nantinya rekan-rekan media semua, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo. Keempatnya antara lain eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kadiv Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN); Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH); dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU). Kepolisian sebelumnya menetapkan Listyo, Ahrie, dan Eko terlebih dahulu dan terkini adalah Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan SU memiliki peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010-2019.
Menurut Suhermanto, SU memiliki kewenangan memberikan persetujuan kepada Kabagmon untuk melakukan provisioning atau penyadapan. Pada awal Oktober 2026, SU juga diduga menyetujui permintaan AS untuk menghapus file hasil penyadapan.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.
Dari empat tersangka, tiga orang telah ditahan di Mako Brimob. Diketahui, SU belum ditahan karena sedang sakit pascastroke.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli dalam perkara tersebut. Para ahli terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Dalam perkara tersebut, Listyo Sigit dan tiga tersangka lainnya dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penghapusan informasi elektronik yang diancam pidana maksimal delapan tahun penjara.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































