Menuju konten utama

Ombudsman Kritik Proses Seleksi CPNS 2017 di Kemenkeu

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2017 di Kementerian Keuangan mendapat sorotan dari Ombudsman RI setelah ada sejumlah pengaduan dari peserta tes ke lembaga itu.

Ombudsman Kritik Proses Seleksi CPNS 2017 di Kemenkeu
(Ilustrasi) Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) CPNS Kementrian Hukum dan HAM 2017 di Kantor Regional I BKN Yogyakarta Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (28/9/2017). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Komisioner Ombudsman Laode Ida mengkritik perlakuan Kementerian Keuangan kepada para peserta Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2017 yang berbeda dari kementerian atau lembaga lainnya.

Sebab, dalam pengumuman awal yang dipublikasikan, kata Laode, Kemenkeu tidak memerinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan. Hal ini menyebabkan ribuan peserta dengan berbagai latar belakang pendidikan memilih hanya berdasarkan pertimbangan kuota yang dibutuhkan.

Menurut Laode, hal itu mengakibatkan banjirnya protes usai nama para peserta, yang lolos SKD, Kemenkeu diumumkan pada 1 November 2017. Para peserta, yang memiliki nilai lebih tinggi dan tak lolos, kecewa sebab peserta dengan nilai lebih rendah malah lolos ke tahap berikutnya.

"Peserta tidak tahu prosesnya bahwa ada kualifikasi pendidikan di setiap pos, kalau saya jadi peserta saya tidak akan menerima pengumuman Kemenkeu seperti itu," ujar Laode saat mengklarifikasi pengaduan terkait masalah ini ke pihak Kemenkeu di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2017).

Laode menilai Kemenkeu layak dianggap tidak menerapkan transparansi soal penilaian terhadap hasil kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Keuangan.

"Perbedaan perlakuan itu menimbulkan ketidakpastian di pihak peserta," kata dia.

Laode mengatakan seharusnya Kemenkeu memerinci kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan setiap pos sejak awal. Tujuannya, supaya para peserta bisa memperoleh informasi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan mempertimbangkannya sejak awal.

Kesalahan itu, menurut Laode, fatal sebab kualifikasi berdasarkan pendidikan baru diumumkan melalui surat bernomor peng-12/panrek/2017 yang dirilis setelah pengumuman hasil SKD. Dalam surat itu, baru diterangkan bahwa peserta yang lolos SKD adalah tiga kali kuota setiap formasi yang nilainya lebih tinggi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sesuai.

"Nah, sekarang sudah begini, mereka membaca (hasil SKD) ini (tidak didasarkan pada) jurusan," ujarnya. "Penyelenggaraan ke depannya seleksi ini harus memberikan kepastian kepada masyarakat."

Kemenkeu sudah membantah adanya kecurangan dalam proses rekrutmen CPNS 2017. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengklaim rekrutmen CPNS sudah dirancang melalui sejumlah tahapan dengan syarat ketat.

Hadiyanto berdalih jumlah kelulusan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang sesuai nilai ambang batas (passing grade) dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut dia, proses pengumuman kelulusan sepenuhnya merupakan keputusan dari BKN.

“Tidak ada satu calon peserta pun yang dirugikan dari proses ini. Apabila ditengarai ada praktik kecurangan, tidak transparan, maupun anggapan buruk terkait integritas, itu tidak ada,” ujar Hadiyanto pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Hasil Rekrutmen CPNS Tak Ada Kecurangan

Baca juga artikel terkait CPNS 2017 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom