Menuju konten utama

MK Putuskan Sekolah Tingkat SMA Tetap Ditangani Provinsi

Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi atas UU Pemda terkait penyerahan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK kepada pemerintah provinsi.

MK Putuskan Sekolah Tingkat SMA Tetap Ditangani Provinsi
(Ilustrasi) Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat didampingi hakim MK Wahiduddin Adams memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/7/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan amar putusan yang menetapkan keabsahan pengalihan tata kelola lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan uji materi UU Pemerintah Daerah, yang diajukan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, mengenai ketentuan yang mengatur pengalihan tata kelola sekolah SMA/SMK ke pemerintah provinsi.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, pada Rabu (19/7/2017) seperti dikutip Antara.

Samanhudi, yang mewakili Pemerintah Kota Blitar, dalam gugatannya, menyatakan keberatan dengan pengalihan kewenangan pengurusan SMA/SMK kepada Pemerintah Provinsi. Alasannya, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan amanat UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dia mengajukan materi uji Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda dan berkeberatan dengan aturan dalam Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan.

Terkait dengan dalil Pemohon, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SMA/SMK sudah tepat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

"Hal ini didasarkan atas prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional yang merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Hakim Arief Hidayat.

Lebih lanjut Arief menguraikan bahwa pendidikan adalah bagian dari urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sebagai suatu pelayanan dasar. "Daerah yang dimaksud di sini dapat berarti provinsi atau kabupaten kota," kata dia.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim MK tidak melihat ada pertentangan antara ketentuan penyerahan pengelolaan SMA/SMK dengan UUD 1945. Ketentuan itu dianggap sudah memenuhi kriteria penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, akuntabel dan memenuhi target strategis nasional.

Hakim MK juga tidak melihat ada pertentangan antara ketentuan itu di UU Sisdiknas. Sebabnya, Pasal 407 UU Pemda telah menegaskan ketiga regulasi itu berlaku maka semua perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah harus didasarkan pada ketentuan di UU ini.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom