Pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan mendorong masyarakat Indonesia berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik.
BI menjelaskan uang kertas dengan nominal 1.0 merupakan House Note (uang specimen) Perum Peruri yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Kemdikbud memastikan bahwa isu tersebut tidak benar. Saat ini, peraturan mengenai seragam sekolah masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.