Menuju konten utama

Mengenal Apa Itu Hakikat Pertahanan Negara

Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. 

Mengenal Apa Itu Hakikat Pertahanan Negara
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memeriksa pasukan saat upacara pelepasan Satuan Tugas Maritime Task Force (Satgas MTF) TNI Konga XXVIII-M/Unifil di Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa.

tirto.id - Sistem pertahanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan keterlibatan segenap bangsa dan seluruh komponen yang ada.

Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia tidak semudah membalikkan tangan untuk mewujudkannya.

Perang fisik dan diplomasi dilakukan oleh para tokoh untuk mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan. Banyak pengorbanan dilakukan untuk membela negara.

Oleh sebab itu, sudah waktunya di masa setelah kemerdekaan selalu dilakukan upaya mempertahankannya.

Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari cita-cita kemerdekaan dan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu:

(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pada pasal 2 disebutkan hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Tujuan pertahanan negara yaitu menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Berdasarkan Modul PPKn Kelas X (2020), "bersifat semesta" mengartikan adanya keterlibatan seluruh rakyat beserta sumber daya nasional yang dimiliki.

Di dalamnya mencakup pula sarana dan prasarana nasional dan seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.

Sistem pertahanan negara yang bersifat semesta memiliki tiga ciri utama yaitu ciri kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Ciri kerakyatan artinya pertahanan berorientasi diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Ciri kesemestaan berarti seluruh sumber daya nasional didayagunakan untuk upaya pertahanan. Terakhir, ciri kewilayahan bermakna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang diterapkan di Indonesia adalah sistem yang telah disesuaikan berdasarkan kondisi bangsa ini.

Dalam Buku PPKn kelas X (Kemendikbud 2016) disebutkan, posisi wilayah Indonesia yang diapit dua benua dan dua samudera memang memberikan keuntungan bagi bangsi Indonesia.

Kendati demikian, posisi strategis ini memunculkan risiko ancaman keamanan besar dari sisi ancaman militernegara lain dan kejahatan internasional.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memerlukan sistem pertahanan negara yang kokoh. Pasalnya, negara yang terdiri dari banyak pulau seperti di Indonesia rentan mengalami ancaman perpecahan.

Melalui sistem pertahanan dan keamanan semesta, maka seluruh komponen segenap bangsa Indonesia dilibatkan untuk menjaga dari serangan ancaman-ancaman yang ada.

Baca juga artikel terkait HAKIKAT PERTAHANAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo