Menuju konten utama

Mantan Koruptor Jadi Caleg - Tirtografi

MA menilai larangan terhadap
eks koruptor menjadi caleg
tidak sesuai dengan UU Pemilu.

MA mengabulkan uji materi terhadap ketentuan dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg. Putusan ini membuat eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa menjadi caleg.

Tertarik baca berita selengkapnya?klik link dibawah ini yaa!
MA Kabulkan Uji Materi PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi CalegPutusan MA dan Dalil Gerindra Tetap Usung Mantan Napi KoruptorMA Siap Memberi Fatwa Niatan KPU Menandai Caleg Eks Napi Korupsi
Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riva

tirto.id - Politik
Kontributor: Putri Avi Nursasi
Editor: Riva