tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membuka peluang para pihak yang terlibat perkara perdata mendaftarkan gugatan melalui sistem elektronik. Selain pendaftaran gugatan, proses replik dan duplik pada sejumlah perkara perdata juga bisa dilakukan via daring.
Penggunaan sistem daring untuk pendaftaran gugatan dan replik serta duplik dimungkinkan usai MA mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik. Beleid itu diklaim memudahkan pihak berperkara dalam menyelesaikan urusan administrasi.
"Kita ketahui sekarang ini masih menggunakan sistem manual, setiap pengacara dan advokat yang ingin mendaftarkan perkaranya harus ke Pengadilan Negeri sendiri. Sekarang, mungkin dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman gugatan melalui elektronik. Itu juga online dengan bank yang ditunjuk dalam rangka pembayaran ongkos perkara," kata Ketua MA Muhammad Hatta Ali kepada wartawan di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Hatta menjelaskan, setelah gugatan didaftarkan secara elektronik maka MA akan melakukan verifikasi. Jika proses itu sudah selesai, pihak berperkara dapat mengetahui nomor register perkara dan kapan sidang pertama dimulai.
MA juga mengklaim penggunaan sistem elektronik dapat meningkatkan integritas penegak hukum. Sebabnya, interaksi langsung pihak berperkara dengan petugas pengadilan berkurang dengan penggunaan sistem itu.
"Sementara ini baru [bisa digunakan] untuk perkara perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha TUN," ujar Hatta.
MA belum bisa memastikan kapan sistem tersebut bisa digunakan untuk penanganan perkara pidana. Menurut Hatta, kepastian belum bisa diberikan karena perkara pidana melibatkan banyak lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Berdasarkan penjelasan Hatta, para advokat dan penasihat hukum harus mendaftarkan alamat email dan domisili tetapnya ke MA jika hendak menggunakan sistem pendaftaran online. Sebabnya, semua proses persidangan akan diinfokan melalui elektronik.
Pendaftaran gugatan atau penyampaian replik/duplik melalui sistem daring bisa dilakukan melalui laman resmi masing-masing PN. Sistem itu sudah bisa digunakan saat ini.
"Kemarin kami coba di Balikpapan ada pendaftar, baik dari Pengadilan Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan Pengadilan Surabaya," ujarnya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri