Menuju konten utama

MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh

MA berdalih mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku terkait keputusan untuk menonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan lembaganya belum menonaktifkan hakim agung Gazalba Saleh karena masih menunggu perkembangan kasus yang menjeratnya.

"MA belum menonaktifkan Gazalba Saleh karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," kata Andi melalui pesan singkatnya, Senin (28/11/2022).

Terkait proses hukum yang dihadapi oleh Gazalba Saleh, Andi menyebut MA akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya terkait proses praperadilan yang diajukan oleh Gazalba, Andi menolak memberi tanggapan dan mengharapkan prosesnya dapat berjalan secara objektif.

"Mahkamah Agung (MA) membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan Gz. Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," katanya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap salah satu hakim agung, yakni Gazalba Saleh.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui. Sebab, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ucap Andi dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

MA sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada KPK. MA, kata Andi berjanji akan kooperatif terhadap proses hukum yang menjerat hakim agung.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati pada Oktober 2022 lalu.

Hingga kini, ada 10 tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di lembaga tersebut. Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu; dua pegawai Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; dua PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal dan Albasri; tersangka selaku pemberi suap ialah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara; dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Lantas Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat, Gazalba mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (12/12). Sebagai pemohon adalah Gazalba Saleh, sementara termohon, yaitu KPK.

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto