Menuju konten utama

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 Ditetapkan Selama 20 Hari

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menaker dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 telah diteken pada 2 November lalu.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 Ditetapkan Selama 20 Hari
Ilustrasi hari libur. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019. Keputusan Bersama tersebut diteken oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi Syafruddin, pada 2 November 2018 lalu.

Keputusan Bersama tiga menteri ini terbit setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019,” demikian keterangan resmi yang dirilis Kemenko PMK.

Keputusan Bersama tiga menteri tersebut menetapkan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 ialah selama 20 hari.

Rinciannya, Hari Libur Nasional pada tahun 2019 ialah sebanyak 16 hari. Sementara cuti bersama pada tahun 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah akan selama tiga hari. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2019 ditetapkan selama satu hari.

Berdasar Keputusan Bersama tiga menteri tersebut, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.

“Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” demikian ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Bersama tiga menteri tersebut.

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR NASIONAL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom