Menuju konten utama
Reklamasi Teluk Jakarta

LBH Jakarta Sebut Pemprov DKI Tak Maksimal Membela Kasus Pulau H

Pemprov DKI Jakarta dinggap tak punya argumen yang cukup kuat dalam kasus reklamasi Pulau H.

LBH Jakarta Sebut Pemprov DKI Tak Maksimal Membela Kasus Pulau H
Alat berat dioperasikan di proyek reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (15/3). Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KTSJ), gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah merevisi Surat Keputusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, salah satu faktor mengapa Pemprov DKI Jakarta kalah dari PT Taman Harapan Indah di PTUN dalam kasus reklamasi Pulau H adalah argumen yang tak cukup kuat.

Hal tersebut, kata Arif, yang membikin hakim PTUN mudah mengabulkan gugatan pihak pengembang dan memutuskan membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.

"Kritikan kami juga pembelaan Biro Hukum [Pemprov DKI Jakarta], saat pengadilan Pulau H itu tidak maksimal. Pembelaannya tidak menggunakan argumentasi-argumentasi yang cukup, yang kuat untuk bisa memenangkan kasus di pengadilan," kata Arif saat ditemui di LBH Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Setelah membaca isi putusan majelis hakim dibacakan pada Selasa, 9 Juli lalu, Arif mengaku kecewa karena dalam persidangan para pihak tak memperdebatkan substansi kerusakan yang terjadi akibat reklamasi.

"Putusan tersebut mengecewakan karena tidak memperdebatkan substansi kerusakan perairan yang akan terjadi akibat dilakukannya reklamasi. Selain itu potensi bencana likuifaksi telah terang menunjukkan alasan seharusnya reklamasi tidak dilanjutkan kembali," katanya.

"Ditambah lagi, peruntukan pulau tersebut nyata-nyata untuk kepentingan kelompok ekonomi atas. Nelayan dan masyarakat pesisir hanya akan menjadi adalah kelompok terpinggirkan dan paling rentan tergusur permukimannya dan kehilangan mata pencaharian akibat laut yang rusak dikeruk dan ditimbun beserta segala fasilitas pendukungnya di sekitar pesisir Jakarta," lanjut Arif.

Oleh karena itu, ia menilai Pemprov DKI Jakarta harus melakukan banding atas putusan itu karena hanya itu upaya hukum yang bisa dilakukan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Gugatan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Langkah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H, ternyata berbuntut panjang.

Gugatan hukum yang dilayangkan pada 18 Februari 2019 itu dikabulkan majelis hakim PTUN pada 9 Juli 2019. Putusan itu termuat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT.

Tak hanya PT Taman Harapan Indah, lawan Anies bertambah lagi tiga pihak. Pertama, PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang Pulau M, melayangkan gugatan serupa PTUN pada tanggal 27 Februari 2019. Gugatan diajukan sembilan hari setelah PT Taman Harapan Indah.

Kasusnya masuk dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT. Saat ini persidangan sedang berlangsung dan sudah pada tahap pembuktian para pihak.

Di Pulau M, Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Kedua, PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang Pulau I. Mereka melayangkan gugatan pada 27 Mei 2019 ke PTUN, empat bulan setelah PT Taman Harapan Indah dan PT Manggala Krida Yudha.

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id gugatan kasusnya tercatat dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. Saat ini persidangan sedang berjalan dan sudah pada tahapan replik (tanggapan atas jawaban Tergugat) dari Penggugat.

Ketiga, PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang Pulau F. Pengembang ini adalah mitra kerja dari PT Jakarta Propertindo (BUMD milik Pemprov DKI).

Mereka mengajukan gugatan pada 26 Juli 2019, atau setelah terbitnya putusan PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli. Saat ini, proses gugatan sedang masuk tahap pemeriksaan persiapan.

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.

Diketahui, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci--dua pengembang terakhir yang mengajukan gugatan--adalah anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra