Menuju konten utama

KPK Segel Ruangan di Kejati Bengkulu Setelah Lakukan OTT

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kasus yang menyeret jaksa di Kejati Bengkulu itu.

KPK Segel Ruangan di Kejati Bengkulu Setelah Lakukan OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jln. Hr Rasuna Said, Jakarta. Tirto/Tf Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), salah satunya melibatkan Kepala Seksi Intel III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berinisial PP.

Tim Penindakan KPK telah menyegel ruang PP, setelah yang bersangkutan terjaring OTT di area wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.

Menurut pantauan Antara, ruang kerja jaksa PP yang berada di lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu telah dipasang garis polisi.

Selain jaksa PP, dua orang yang turut ditangkap KPK adalah seorang kontraktor dan aparatur Balai Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berinisial AA.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kasus yang menyeret jaksa di Kejati Bengkulu itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi hanya membenarkan adanya OTT itu, namun dirinya belum mengetahui secara rinci terkait perkara yang menyeret nama PP itu.

"Benar ada penangkapan, tapi kita belum tahu perihal perkaranya. Kami masih menunggu," kata Ahmad.

Untuk diketahui, ketiga orang tersebut terjaring dalam OTT, Jumat (9/6) sekitar pukul 00.30 WIB, dan sempat diamankan di Polda Bengkulu, hingga akhirnya diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati, Bengkulu pada pukul 8.00 WIB.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman membenarkan ada tiga orang yang ditangkap yakni oknum jaksa, kontraktor dan seorang pegawai Balai Sungai Sumatera VII.

Namun, Herman enggan menjawab saat ditanya jumlah uang yang menjadi barang bukti OTT tersebut karena hal itu merupakan kewenangan KPK.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto