Menuju konten utama

Kominfo Gandeng 16 Kementerian & Lembaga Cegah Konten Negatif

Kominfo menggandeng 16 kementerian lain dan lembaga untuk mencegah konten negatif di internet.

Kominfo Gandeng 16 Kementerian & Lembaga Cegah Konten Negatif
Logo kemenkominfo. FOTO/ppid.kominfo.go.id

tirto.id - Dalam rangka menangani konten sensitif di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkuat kerja sama pada 16 bidang dari kementerian dan lembaga lainnya.

"Kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan pers, Kamis (9/1/2020), sebagaimana diwartakan Antara.

Data Kominfo menunjukkan terdapat 431.065 aduan konten negatif sepanjang 2019, laporan terbanyak untuk kategori pornografis sebesar 244.738 aduan. Setelah pornografi, Kominfo mendapat 57.984 aduan untuk fitnah.

Kominfo juga menerima aduan masyarakat untuk kategori konten yang meresahkan berjumlah 53.455 aduan. Konten lainnya yang mendominasi aduan berupa perjudian 19.970 aduan, penipuan 18.845 dan hoax 15.361.

Kerja sama untuk menangani konten negatif ini dibagi dalam 16 bidang, masing-masing bidang diisi satu hingga lebih mitra. Kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:

1.BNPT, POLRI, DENSUS 88

Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

2.POLRI

Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3.OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM

Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4.BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL

Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5.KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI

Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6.KPU, BAWASLU

Penanganan Konten terkait Pemilu

7.KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,

Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8.KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI

Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9.BMKG

Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10.BANK INDONESIA

Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11.BNN, POLRI, Seluruh K/L

Pemberantasan Narkoba

12.KEMENTERIAN PERTANIAN

Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13.KEMENTERIAN LHK

Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

14.KEMENTERIAN SOSIAL

Penipuan Undian Berhadiah

15.KEMENKES, BPOM

Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

16.KEMENTERIAN AGAMA

Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal

Baca juga artikel terkait KONTEN NEGATIF atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH