tirto.id - Hari Lahir Pancasila 2024 akan diperingati pada Sabtu, 1 Juni. Peringatan ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari besar nasional atau tanggal merah.
Untuk memperingati Hari Lahir Pancasila 2024 sejumlah instansi akan menggelar upacara bendera. Dalam upacara tersebut, ada ketentuan pakaian yang sebaiknya ditaati oleh tamu undangan.
Ketentuan pakaian upacara Hari Lahir Pancasila 2024 disampaikan lewat Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.
Lantas, apa saja ketentuan pakaian yang harus dipatuhi oleh tamu undangan saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024?
Ketentuan Pakaian Tamu Undangan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024
Berikut ini beberapa ketentuan pakaian untuk para tamu undangan yang menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2024:
1. Upacara di Tingkat Pusat
Ketentuan pakaian untuk tamu undangan:a. Pria: pakaian adat atau daerah
b. Wanita: pakaian adat atau daerah
c. TNI/POLRI: pakaian dinas upacara I (PDU I)
2. Upacara di Pemerintahan Daerah atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ketentuan pakaian untuk tamu undangan: Tamu undangan mengenakan pakaian yang ditetapkan oleh kepala daerah atau kepala kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.3. Upacara di Instansi Pemerintah/Kementerian/Lembaga dan Satuan Pendidikan Formal pada setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
Ketentuan pakaian: Menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah/kementerian/lembaga atau satuan pendidikan masing-masing.4. Upacara di BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta
Ketentuan pakaian: Menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing instansi.Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024
Selain ketentuan pakaian, juga ada sejumlah ketentuan dan aturan pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024.
Agar memahami berbagai ketentuan dan aturan tersebut, berikut ini akan dijabarkan ketentuan dan aturan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024:
1. Upacara Harlah Pancasila di tingkat pusat
- Upacara dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 di Blok Rokan, Provinsi Riau, yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan Tentara Nasional Indonesia, pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan Pemerintahan Daerah Provinsi Riau, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para tokoh, tamu undangan, dan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Riau.- Formasi Paskibraka merupakan Formasi Pancasila, yaitu:
a) Formasi terdiri atas 5 (lima) kelompok yang mencerminkan sila-sila pada Pancasila, yaitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, kelompok 4, dan kelompok 5
b) Formasi Pancasila dipimpin oleh 1 (satu) komandan
c) Seluruh anggota kelompok merupakan Paskibraka
d) Pengibaran Sang Merah Putih dilaksanakan oleh kelompok 3
- Penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
2. Upacara Harlah Pancasila oleh pemerintahan daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Upacara berlangsung di instansi masing-masing pada Sabtu, 1 Juni 2024 dan paling lambat dimulai pada:
a) Pukul 07.00 WIB untuk wilayah Indonesia bagian barat
b) Pukul 07.00 WITA untuk wilayah Indonesia bagian tengah
c) Pukul 07.00 WIT untuk wilayah Indonesia bagian timur
d) Sesuai dengan waktu setempat untuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Inspektur Upacara membacakan Pidato Kepala BPIP
- Formasi Paskibraka mengikuti formasi Paskibraka di tingkat pusat
- Penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 pukul 17.00 waktu setempat
- Setelah pelaksanaan upacara, seluruh Paskibraka mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di tingkat pusat melalui berbagai kanal yang menyiarkan.
3. Upacara Harlah Pancasila oleh instansi pemerintah/kementerian/lembaga dan satuan pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
- Upacara dilaksanakan di lingkungan masing-masing, paling lambat dimulai pada:
a) Pukul 07.00 WIB untuk wilayah Indonesia bagian barat
b) Pukul 07.00 WITA untuk wilayah Indonesia bagian tengah
c) Pukul 07.00 WIT untuk wilayah Indonesia bagian timur
- Inspektur Upacara membacakan pidato Kepala BPIP
4. Setelah mengikuti pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024 seluruh pegawai pada lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, universitas, sekolah negeri dan swasta serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta masyarakat, mengikuti jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di tingkat pusat melalui siaran langsung di kanal-kanal yang menyiarkan.
5. Mengimbau setiap kantor lembaga negara, kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, universitas, sekolah negeri dan swasta serta komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mengibarkan Sang Merah Putih selama satu hari pada 1 Juni 2024.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani