tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I pada Senin (24/5/2021).
Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat sebesar Rp7,8 miliar tahun anggaran 2018.
Petugas menyita tiga koper berisi dokumen dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU). Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam, dari siang hingga sore hari.
"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kami terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Reopan belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal perkembangan kasus tersebut. Ia hanya mengatakan penggeledahan berlangsung secara kooperatif.
"Sangat kooperatif kasudinnya, kita didampingi dengan Kabag Hukum Wali Kota, jadi sangat kooperatif," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Barat menangkap dua orang tersangka tersebut yakni Mantan Kepala SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W dan Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan