Menuju konten utama

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Impor Besi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja beserta turunannya.

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Impor Besi
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Kamis, 16 Juni 2022.

Para saksi yang dimintai keterangan yaitu:

WS (Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association), diperiksa terkait dampak dari lonjakan impor besi, baja paduan.

F (Direktur PT Gunung Raja Paksi Tbk) diperiksa terkait dampak dari lonjakan impor besi, baja paduan.

TR (Manager Corporate Regulatory Affair PT Krakatau Steel) diperiksa terkait dampak dari lonjakan impor besi, baja paduan.

IAG (Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs PT Krakatau Steel) diperiksa terkait dampak dari lonjakan impor besi, baja paduan.

AH (Direktur PT PMU, diperiksa terkait importasi baja yang dilakukan oleh Tersangka Korporasi PT PMU).

Pada perkara ini, kejaksaan juga menetapkan enam korporasi yaitu PT BES, PT IB, PT DSS, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, sebagai tersangka. Pada periode tersebut enam perusahaan itu mengajukan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, BHL dan T mengurus surat penjelasan di Direktorat Impor Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui TB. T adalah pelaku pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka, Jakarta, dan setelah dipalsukan kemudian surat itu diberikan kepada BHL untuk dipergunakan importasi.

T berperan aktif mendekati dan mengurus surat penjelasan melalui TB, Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Guna mempercepat penyidikan, petugas menahan T di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari, sejak 30 Mei-18 Juni 2022.

Sementara, TB berperan meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar tahun 2017 dan menerima Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan. TB, BHL, dan T kini turut menjadi tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR BESI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky