Menuju konten utama

Kecelakaan Maut di Balikpapan & Aturan Jam Melintas Kendaraan Berat

Lokasi kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan merupakan salah satu jalan di Balikpapan yang selalu dipadati kendaraan.

Kecelakaan Maut di Balikpapan & Aturan Jam Melintas Kendaraan Berat
Truk tronton rusak akibat menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan rapak, balikpapan kalimantan timur, kumat (21/1/2022). Antara/Novi Abdi/am

tirto.id - Kata Balikpapan, Rapak, Innalillahi, Truk hingga Kalimantan Timur ramai menjadi perbincangan warganet di Twitter pada Jumat (21/1/2022) siang.

Kata-kata tersebut banyak dibicarakan warganet di Twitter usai kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Rapak, Jalan Soekarno-Hatta KM 0, kawasan Turunan Rapak atau Turunan Kilo Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi.

Kecelakaan bermula saat truk tronton KT-8534-AJ meluncur turun tak terkendali, kemudian menabrak kendaraan-kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan Rapak.

"Selain itu, ada empat korban luka berat dan puluhan orang luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirlantas Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi Sony Irawan di tempat kejadian, seperti dilansir dari Antara.

Usai kejadian, korban yang meninggal dunia dan luka-luka langsung dibawa ke RS Kanujoso Djatiwibowo dan RS Beriman.

Sony juga mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sopir tronton bernama Muhammad Ali (48) warga Jalan Tanjung Pura, Balikpapan Kota.

Kronologi Kecelakaan Simpang Rapak Balikpapan

Mengutip keterangan sopir tersebut, Sony menuturkan bahwa tronton merah yang dikemudikan Ali berangkat dari pulnya di Jalan Pulau Balang di KM 13 Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara pada pukul 05.00 Wita.

Truk beroda 10 dengan kapasitas angkut 21 ton itu bermuatan kontainer 20 feet dan berisi kapur pembersih air seberat 20 ton dengan tujuan ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Ali memilih rute Jalan Soekarno-Hatta atau yang biasa disebut warga sebagai Kilo. Sesampai di Kilo 0,5 di depan Rajawali Foto, menjelang turunan panjang hingga lampu pengatur lalu lintas di depan Bundaran Rapak, Ali menurunkan persneling dari 4 ke 3 dan mengurangi laju kendaraan.

Namun, malang tak dapat ditolak, tepat di depan Polres Balikpapan Utara, truk Ali kehilangan fungsi rem alias rem blong.

Meski laju truk berkurang karena ditahan putaran mesin persneling rendah, tanpa rem dan di jalan turunan, kecepatan truk tak terkendali.

Akibatnya, truk menabrak motor-motor, pikap, mobil-mobil pribadi, dan angkot yang berhenti menunggu lampu hijau menyala di depan Bundaran Rapak.

"Seingat sopir tronton yang pertama kali dia tabrak pengendara sepeda motor," kata Kombes Pol. Sony.

Truk itu tak berhenti sampai di situ. Usai menabrak beberapa motor dan mobil, truk masih terus melewati Simpangan Rapak dan Bundaran dan baru benar-benar berhenti di jalan samping Masjid Al Munawar.

Akibat kejadian tersebut, polisi mencatat setidaknya ada dua mobil pribadi, satu angkot biru dan satu angkot merah, juga dua pikap, dan 14 motor rusak berat.

Truk itu juga menyeruduk tiang lampu lalu lintas hingga roboh, dan meratakan pagar pembatas jalan sepanjang turunan itu.

"Kami terus mengumpulkan detail informasi ,dan segera kami sampaikan. Saat ini kami fokus menolong dan mengevakuasi korban dan mengatur lalu lintas," kata Sony.

Sering Terjadi Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan

Afita Elektrisna saat dihubungi redaksi Tirto menjelaskan, Simpang Rapak Balikpapan merupakan salah satu jalan di Balikpapan yang selalu dipadati kendaraan.

Simpang Rapak Balikpapan juga merupakan jalan menuju kawasan Pertamina Balikpapan yang disekitarnya terdapat Polres Balikpapan Utara hingga Plaza Ramayana.

"Lokasinya itu kalau jam kerja memang padat banget. Enggak pagi, siang, sore, malem pasti area itu padat," kata Afita.

Afita juga mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas juga kerap terjadi di Simpang Rapak Balikpapan karena jalan yang menurun sehingga tak jarang truk atau kendaraan yang melintas mengalami rem blong.

"Kebanyakan karena rem blong terus jalannya turunan gunung dan pas simpangan lampu merah," ujarnya.

Aturan Jam Operasional Kendaraan Alat Berat

Terkait aturan jam berapa saja alat berat boleh melintas di jalan protokol Kota Balikpapan, sebenarnya sudah diatur dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.

Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa kendaraan dengan panjang 20 feet dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.30-09.00 Wita dan 15.00-18.00 Wita.

Sedangkan ukuran truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan memiliki panjang 20 feet.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN MAUT DI BALIKPAPAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya