Menuju konten utama
Kultum Quraish Shihab

Keberagaman Madinah di Zaman Nabi

Piagam Madinah sudah diketahui banyak orang. Namun seberapa beragam Madinah sebenarnya dan bagaimana Nabi bersikap?

Keberagaman Madinah di Zaman Nabi

tirto.id - Ketika Nabi Muhammad SAW., tiba di kota Madinah, dalam proses berhijrah meninggalkan Mekkah akibat perlakuan buruk penduduknya, beliau menemukan masyarakat yang plural di Madinah.

Ketika itu, di Madinah terdapat suku-suku yang sebelumnya terlibat dalam peperangan antar mereka selama bertahun-tahun, terutama suku Aus dan Khazraj. Ada juga sekian banyak orang Yahudi dari berbagai suku dengan kekuatan ekonomi serta persenjataan, bahkan benteng-benteng yang kokoh, untuk melindungi diri. Ada juga masyarakat muslim, walau belum banyak. Sebelum Nabi SAW., tiba di Madinah, mereka sudah aktif berdakwah sehingga jumlah muslim dari hari ke hari bertambah. Keanekaragaman itu tercermin pula dalam keanekaragaman agama dan kepercayaan mereka.

Dalam situasi seperti itu, Nabi SAW., hadir. Memang jauh sebelum kehadiran beliau, berita tentang akan hadirnya seorang nabi telah dipopulerkan orang-orang Yahudi sambil menekankan bahwa jika Sang Nabi datang, pasti mereka akan memperoleh kemenangan menghadapi lawan-lawan mereka. Itu karena mereka menduga bahwa Sang Nabi yang dijanjikan dalam Kitab Perjanjian Lama adalah seorang Yahudi, sebagaimana lazimnya nabi-nabi yang mereka kenal sebelumnya.

Langkah pertama Nabi SAW., begitu tiba di Madinah adalah membangun masjid sebagai markas kegiatan dan tempat ibadah. Dari sana lahir langkah-langkah berikutnya yaitu mempersatukan umat Islam penduduk Madinah/al-Anshar dengan para pendatang dari Mekkah, yakni al-Muhajirin. Setiap Muhajir hidup dalam keterbatasan akibat terpaksa meninggalkan keluarga dan harta benda di Mekkah. Karena itu Nabi SAW., “mempersaudarakan” setiap muhajir dengan seorang anshar yang siap mendukung saudaranya yang datang dari Mekkah.

Langkah selanjutnya adalah menjalin hubungan persaudaraan antara seluruh penduduk Madinah dengan mengikat mereka semua dalam satu piagam yang kemudian dikenal dengan nama “Piagam Madinah”. Dalam piagam itu, semua anggota kelompok diakui eksistensinya dan dilindungi hak-haknya. Semua memperoleh hak melaksanakan agama dan kepercayaannya tanpa boleh diganggu gugat oleh siapapun. Lalu semua juga sepakat tampil membela kota Madinah jika datang serangan dari luar.

Nabi Muhammad SAW disepakati menjadi pemimpin mereka. Dalam kesepakatan itu, lahirlah aneka aktivitas yang menyejahterakan masyarakat. Nabi antara lain melakukan sensus penduduk Muslim, membangun pasar serta menggali sekian banyak sumur yang kesemuanya merupakan kebutuhan masyarakat.

Selama periode Madinah ini, keadilan diterapkan secara utuh (tanpa kecuali) oleh Nabi, termasuk terhadap Muslim yang melanggar.

QS. An-Nisa ayat 105 menguraikan betapa seorang Yahudi yang dituduh mencuri oleh seorang Muslim yang justru si Muslim munafik itulah pencurinya. Ayat tersebut turun untuk mengingatkan Nabi agar tidak terpengaruh dengan “keislaman” sang pencuri sehingga memenangkannya atas sang Yahudi itu. Demikian keadilan dimemenangkannya atas sang Yahudi itu. Demikian keadilan ditegakkan di tengah masyarakat plural yang dipimpin oleh Nabi.

Dalam periode Madinah ini juga, turun ayat-ayat yang mengajak umat Islam bekerja sama dengan siapapun selama kerja tersebut dalam kebaikan. Firman Allah: Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan (QS. Al-Maidah ayat 2). Tuntunan Allah ini turun dalam konteks uraian tentang sikap buruk kaum musyrik yang menghalangi Nabi dan kaum Muslim berkunjung ke Masjid al-Haram untuk beribadah.

Dalam periode Madinah ini juga, firman Allah yang menegaskan bahwa izin Allah untuk melakukan pembelaan kebenaran atas para penindas bertujuan untuk memelihara tempat-tempat ibadah. Qs. Al-Hajj ayat 40 menegaskan bahwa:

"Sekiranya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian manusia yang lain tentulah telah dirobohkan oleh para penindas biara-biara, gereja-gereja, sinagog-sinagog, dan masjid masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (Tetapi Allah tidak menghendaki roboh-robohnya tempat-tempat peribadatan itu. Sambil bersumpah, Allah melanjutkan firman-Nya bahwa) Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong agama dan nilai-nilaiNya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa.

Dalam masyarakat plural yang dipimpin oleh Nabi itu juga lahir apa yang dikenal dengan janji Nabi kepada orang-orang Kristen yang bermukim di Najran. Peristiwa ini bermula dari surat yang dikirim Nabi kepada Uskup Najran, Abu Haritsah, yang mengajaknya bersama penduduk Najran untuk memeluk Islam. Sang Uskup mengutus 60 tokoh pemuka agama Nasrani untuk bertemu dengan Nabi dan berdiskusi menyangkut ajaran Islam dan Kristen.

Infografik Al Alim

Mereka disambut hangat dan penuh hormat oleh Nabi, bahkan sekian banyak riwayat menyebutkan bahwa Nabi mengizinkan mereka melaksanakan ibadah mereka di Masjid Nabawi. Perlu dicatat bahwa izin Nabi SAW., untuk rombongan Najran melaksanakan ibadah mereka di Masjid Nabawi dinilai oleh sementara ulama sebagai peristiwa khusus yang tidak wajar lagi diulangi. Lebih-lebih dewasa ini, mengingat bahwa hal tersebut dapat memicu kesalahpahaman. Demikian juga sebaliknya, kendati ulama membolehkan salat di gereja selama bersih. Namun dengan alasan yang sama, maka hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan.

Setelah diskusi panjang yang tidak menemukan titik temu, tidak ada usul (dari umat muslim) untuk berdoa kepada Tuhan guna menjatuhkan sanksi terhadap yang salah karena keengganan delegasi Najran (masuk Islam), maka delegasi itu kembali ke kampung halaman mereka sambil membawa janji Nabi buat semua umat Nasrani di mana pun dan kapan pun yang, intinya, berisi janji dari Nabi untuk melindungi mereka (Lihat teks janji Nabi tersebut DI SINI).

Anda jangan berkata bahwa ini terjadi pada awa masa Islam! Jangan! Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 bulan Dzu al-Hijrah tahun ke-10 Hijrah, yakni sekitar tiga bulan sebelum Nabi Muhammad SAW wafat (red: artinya Islam sudah dalam posisi yang kokoh saat itu). Nabi wafat menurut pendapat yang popular pada 12 rabi’ul al-awwal tahun ke-11 H.

Demikian wa Allah A’lam.

======

*) Naskah diambil dari buku "Kumpulan 101 Kultum Tentang Islam" yang diterbitkan oleh penerbit Lentera Hati. Pembaca bisa mendapatkan karya-karya Prof. Quraish Shihab melalui website penerbit.

Kultum Quraish Shihab

Baca juga artikel terkait KULTUM QURAISH SHIHAB atau tulisan lainnya dari M. Quraish Shihab

tirto.id - Pendidikan
Reporter: M. Quraish Shihab
Penulis: M. Quraish Shihab
Editor: Zen RS