Menuju konten utama

KBRI Sebut Ada 3 WNI Dirawat di ICU Singapura karena COVID-19

KBRI mengatakan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

KBRI Sebut Ada 3 WNI Dirawat di ICU Singapura karena COVID-19
Ilustrasi Virus Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana mengatakan ada tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang kini tengah dirawat di ruang ICU di Singapura karena COVID-19, Jumat (20/3/2020).

Sedangkan untuk 10 WNI lainnya saat ini dalam kondisi stabil dan seorang lagi dinyatakan sembuh.

"Ada 10 orang stabil dan tiga di ICU," kata Ratna melansir laman Antara News.

KBRI mencatat, hingga kini total ada 14 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura. Berikut daftar kasus WNI yang positif COVID-19 di Singapura berdasar data KBRI.

  1. Kasus ke-21 merupakan WNI perempuan berusia 44 tahun diumumkan positif COVID-19 pada 4 Februari dan telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari.
  2. Kasus 133 merupakan WNI berusia 62 tahun
  3. Kasus 147 merupakan WNI berusia 64 tahun
  4. Kasus 152 merupakan WNI berusia 65 tahun
  5. Kasus 170 merupakan WNI berusia 56 tahun
  6. Kasus 181 merupakan WNI berusia 83 tahun
  7. Kasus 182 merupakan WNI berusia 76 tahun
  8. Kasus 212 merupakan WNI berusia 64 tahun
  9. Kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun
  10. Kasus 260 merupakan WNI berusia 48 tahun
  11. Kasus 262 merupakan WNI berusia 20 tahun
  12. Kasus 264 merupakan WNI berusia 41 tahun
  13. Kasus 294 merupakan WNI berusia 58 tahun
  14. Kasus 297 merupakan WNI berusia 31 tahun
Ia menyampaikan KBRI terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

Terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.

KBRI Singapura mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19.

Sehingga perlu kewaspadaan tinggi, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.

"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik," kata dia.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH