tirto.id - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang ibu berinisial DH (30) dan anak balitanya AGF (4) di Kota Madiun, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari Komnas Perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menilai kasus tragis tersebut memiliki indikasi kuat sebagai tindakan femisida, yaitu pembunuhan yang berakar pada kekerasan berbasis gender dan ketimpangan relasi kuasa.
"Komnas Perempuan menilai kasus ini kuat terindikasi sebagai femisida," ujar Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, Rabu (28/10/2026) dikutip dari ANTARA.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang. Dalam kasus ini, pelaku adalah pasangan korban, orang yang semestinya menjadi sumber rasa aman.
Oleh sebab itu, Yuni meminta polisi menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum peristiwa pembunuhan berencana terhadap DH dan anaknya.
"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," kata Yuni.
Komnas Perempuan pun mengingatkan, penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan terhadap korban.
"Penyebutan motif cemburu atau emosi berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban," kata Yuni Asriyanti.
Atas peristiwa ini, Yuni pun mengatakan, Komnas Perempuan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sebagai informasi, Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.
Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis.
Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.
Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.
Masuk tirto.id

































