Menuju konten utama

Kasus GKPI Tangerang: Pria Inisial AC Tersangka tapi Tak Ditahan

Polresta Tangerang menetapkan AC sebagai tersangka pembubaran ibadah GKPI Rajeg. Meski ancam jemaat pakai sajam, pelaku tidak ditahan.

Kasus GKPI Tangerang: Pria Inisial AC Tersangka tapi Tak Ditahan
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan resmi terkait penanganan hukum di Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang resmi menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka atas kasus dugaan gangguan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kendati berstatus tersangka karena melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, polisi tidak menahan AC dengan pertimbangan sikap kooperatif dan permohonan tokoh masyarakat.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa penetapan AC sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tiga laporan polisi (LP) pada tanggal 21 September 2026.

Dalam hal ini, terlapor AC terlibat dalam peristiwa pembubaran kegiatan beribadah jemaat GKPI dengan mengancam menggunakan senjata tajam, pada Minggu, 20 September 2026.

"Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama [khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah]," jelas Indra di Tangerang, Senin, 12 Oktober 2026, dikutip dari ANTARA.

Indra mengatakan selama proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyelidikan (Sprindik) dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor," katanya.

Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka Pembubaran Ibadah

Indra menambahkan, meski saat ini penanganan perkara telah sampai proses penetapan tersangka. Namun, pihaknya memutuskan untuk tidak menahan terhadap tersangka AC berdasarkan serangkaian pertimbangan objektif dan subjektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa tersangka tetap dikenakan kewajiban melapor secara berkala kepada pihak kepolisian guna memastikan pengawasan tetap berjalan selama proses penyidikan.

"Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari," kata dia.

Kemenag Apresiasi Langkah Tegas Polri Jaga Kebebasan Beragama

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menyampaikan apresiasi atas adanya langkah tegas dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perkara ini bisa menjadi sebuah pembelajaran penting bagi seluruh umat di Tanah Air. Di mana, setiap persoalan bisa diselesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.

"Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN IBADAH

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah