Menuju konten utama

Pemkab Tangerang Beri Tempat Ibadah Sementara untuk GKPI Rajeg

Hal ini menjadi salah satu solusi yang disepakati dalam musyawarah bersama Forkopimda.

Pemkab Tangerang Beri Tempat Ibadah Sementara untuk GKPI Rajeg
Forkopimda memutuskan sejumlah hal sebagai solusi dari permasalahan penutupan GKPI Rajeg. Foto/Dokumentasi Polda Banten.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Banten mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyediakan tempat ibadah sementara untuk jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg. Hal ini menjadi salah satu solusi yang disepakati dalam musyawarah bersama Forkopimda.

"Pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah sambil proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabidhumas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Pemberian tempat sementara bagi para jemaat GKPI tersebut berkaitan dengan peristiwa penggerudukan warga pada Minggu (20/9/2026). Warga meminta gereja tersebut ditutup karena tidak adanya izin resmi.

Polda Banten melalui Polresta Tangerang pun memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dalam kondisi aman dan kondusif. Polemik yang terjadi juga telah diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan damai.

"Dari Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif. Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah diambil dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif," ujar Maruli.

Dia juga mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga Kecamatan Rajeg, untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Terlebih, berita hoaks, ajakan, maupun hasutan yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab," tutur dia.

Sebagai informasi, penggerudukan GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, terjadi Minggu (20/9/2026) dan terekam dalam sebuah video viral di media sosial. Seorang warga bernama Aji Cahyono meminta ibadah yang dilaksanakan saat itu dibubarkan dan gereja ditutup.

Desakan itu disampaikannya dengan membawa senjata tajam dan bersama sejumlah perwakilan warga lainnya. Jamaat gereja kemudian keluar dan berdialog dengan sejumlah warga.

Dalam video itu, warga mempertanyakan mengenai izin gereja tersebut yang disebut tidak ada. Sebelumnya, disebutkan juga oleh warga adanya dialog yang sudah dilakukan, namun tidak ada dari pihak gereja menghiraukan untuk tak ada ibadah.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN IBADAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial Budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi