tirto.id - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), Hercules, meminta penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus sengketa tanah PT HD Arjuna.
Hercules meminta penyidik menunda pemeriksaan karena perkara kepemilikan tanah tersebut masih berproses melalui gugatan perdata.
"Saya hari ini datang untuk mengantarkan Ibu Anisa [tersangka sekaligus ahli waris], untuk meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk sementara di-pending dulu pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itu masih dalam proses gugatan perdata," kata Hercules di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11/2026).
Ia menilai pemeriksaan pidana sebaiknya menunggu hingga sengketa kepemilikan tanah memperoleh kepastian hukum.
Alasan Tim Advokat Minta Kasus Ditunda
Agus Nahak selaku pengacara mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah advokat Martin, advokat Sulardi, dan ahli waris Anisa. Ketiganya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan pada hari yang sama.
Agus menyebut tim hukum telah menyerahkan surat permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan ditunda sampai gugatan perdata berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 680 sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin dalam putusan tersebut yang menjadi dasar keberatan pihak ahli waris terhadap penguasaan tanah oleh PT HD Arjuna.
"Yang pertama bahwa SHGB milik PT HD Arjuna tidak memiliki alas hak. Ini putusan pengadilan ya, putusan Mahkamah Agung," ujar Agus.
Agus juga menyebut putusan tersebut menyatakan objek tanah PT HD Arjuna tidak berada di lokasi yang saat ini disengketakan oleh ahli waris. Selain itu, berdasarkan peninjauan setempat dalam persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa tanah di Jalan Kedoya Raya merupakan milik PT HD Arjuna.
Atas dasar putusan tersebut, Agus menilai perkara pidana yang kini ditangani kepolisian seharusnya menunggu penyelesaian sengketa perdata.
"Makanya hari ini kami datang, kami minta kepada penyidik untuk sementara di-hold dulu," katanya.
Soroti Kejanggalan Penerbitan Sprindik Baru
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Alijebra Rauf, mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 27 Oktober 2026. Ia menyebut penyidik menggunakan Pasal 391 dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Alijebra, pasal itu sebelumnya telah menjadi bagian dari perkara yang diputus pengadilan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tidak semestinya dilakukan sebelum persoalan kepemilikan tanah diselesaikan.
"Jadi memang untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada hari ini diproses di kepolisian, saya pikir kasus yang tidak layak untuk harus ditindaklanjuti," ujar Alijebra.
Agus menambahkan, penyelesaian sengketa perdata perlu didahulukan sebelum proses pidana dilanjutkan. Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya dalam menangani perkara tersebut.
"Yang namanya ultimum remedium. Selesaikan dulu perkara perdatanya, baru masuk ke perkara pidananya, enggak usah buru-buru, karena sudah ada putusan pengadilan," kata Agus.
Hercules Tuding SHGB PT HD Arjuna 1.000 Persen Palsu
Dalam keterangannya, Hercules juga menuding sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki PT HD Arjuna tidak sah. Ia menyebut sertifikat tersebut diterbitkan dengan menggunakan sembilan girik yang berasal dari sejumlah wilayah berbeda di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Menurut Hercules, girik-girik tersebut tidak berasal dari lokasi tanah yang kini disengketakan dengan ahli waris Anisa. Ia mengklaim dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB PT HD Arjuna.
"Saya yakin dan saya menjamin 1.000% bahwa HGB itu adalah HGB palsu. Dan girik-girik yang untuk mendapatkan HGB itu, giriknya bukan tempatan di situ," ujar Hercules.
Hercules juga menyebut pihaknya memiliki surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditujukan kepada Kelurahan Kedoya Selatan.
Menurutnya, pihak kelurahan telah menjawab bahwa girik yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB PT HD Arjuna tidak terdaftar di kantor kelurahan tersebut.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































