Menuju konten utama

Hasil KLB PSSI: Statuta Direvisi, Pengurus Bebas dari Perkara Hukum

Salah satu poin penting dalam revisi statuta PSSI terbaru adalah pengurus PSSI semua tidak boleh terlibat masalah hukum.

Hasil KLB PSSI: Statuta Direvisi, Pengurus Bebas dari Perkara Hukum
Plt Ketua Umum PSSI Iwan Budianto (kiri) didampingi Sekjen Ratu Tisha Destria (kanan) memberikan keterangan usai kongres luar biasa (KLB) PSSI di Jakarta, Sabtu (27/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Revisi statuta menjadi salah satu agenda penting PSSI dan para votersnya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Sabtu (27/7/2019) malam.

Usai kongres, Seretaris Jendral (Sekjen) Ratu Tisha Destria dan Plt Ketua Umum PSSI Iwan Budianto menjelaskan setidaknya ada lima poin yang ditekankan dalam revisi statuta kali ini.

Poin pertama yang disampaikan Tisha adalah terkait komitmen PSSI memajukan sepakbola perempuan sebagaimana harapan FIFA. Poin ini diwujudkan dalam Pasal 4 stauta PSSI yang baru. Kemudian ada pula poin kedua, yakni mengenai pencabangan Komite Independen menjadi sub-komite Audit dan Komite Kepatuhan.

“Di statuta yang lalu tidak disebutkan adanya Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) [sebagai bagian dari Komite Independen],” tutur Tisha.

Tisha menambahkan, dalam statuta telah diatur pula bahwa anggota KP dan KBP tidak boleh memiliki hubungan fungsi dengan Komite Eksekutif (Exco), klub, maupun operator kompetisi.

“Lalu di area independensi, Komite Pemilihan harus tidak memiliki hubungan fungsi eksekutif dengan PSSI, Liga, maupun klub,” ungkap dia.

Kemudian poin ketiga, PSSI telah memberlakukan aturan baru berupa larangan seorang anggota Komite Eksekutif (Exco) menjabat selama lebih dari tiga periode kepengurusan, baik secara berturut-turut ataupun tidak.

Sementara pada poin keempat, dalam kongres kali ini PSSI menggabungkan beberapa pasal yang sebelumnya dicantumkan secara terpisah.

“Contohnya pasal-pasal bagaimana apabila ketua umum berhalangan. Sebelumnya itu terpisah-pisah sekarang digabung menjadi satu,” jelasnya.

Lantas poin kelima sekaligus terakhir, PSSI telah memberlakukan larangan menjadi pengurus bagi siapapun orang yang pernah terjerat atau divonis dalam kasus hukum.

Sebelumnya, aturan larangan bagi mantan terpidana cuma diberlakukan untuk mereka yang ingin menjabat sebagai Exco saja. Namun kini, menurut Plt Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto, aturan itu dikembangkan dan diberlakukan kepada pengurus dalam jabatan apapun.

“Ke depan itu pengurus PSSI semua tak boleh terlibat masalah hukum. Jadi kalau ada yang menyampaikan di publik bahwa itu akal-akalan dan sebagainya, salah. Ini sekarang malah kami mau lebih baik di masa akan datang,” tegas Iwan.

Baca juga artikel terkait KLB PSSI atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH