Menuju konten utama

FNC Entertainment Putuskan Kontrak Choi Jong Hoon eks FT Island

FNC Entertainment putuskan kontrak dengan Choi Jong Hoon karena skandal kasus video ilegal

FNC Entertainment Putuskan Kontrak Choi Jong Hoon eks FT Island
Choi Jong-hoon FTISLAND. Antaranews/Instagram.com/ftgtjhc

tirto.id - FNC Entertainment selaku agensi yang menaungi Choi Jong Hoon, mantan anggota FT Island mengumumkan mereka telah memutuskan kontrak eksklusif bersama Choi Jong Hoon pada Kamis (21/3/2019).

"Seperti yang kita tahu, semua konten yang berhubungan dengan insiden ini dilaporkan secara langsung oleh Choi Jong Hoon ketika melakukan penyelidikan bersama polisi. Sangat sulit bagi perusahaan kami untuk memahami konten spesifik dari kasus ini,” ujar perwakilan FNC, seperti dilansir Osen.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2019 lalu, YTN telah melaporkan, Choi Jong Hoon masuk ke dalam grup obrolan yang di dalamnya diduga terdapat Jung Joon Young dan Seungri. Mereka juga diduga telah memanfaatkan koneksi dengan polisi untuk menutupi insiden mengemudi dalam keadaan mabuk pada peristiwa tiga tahun lalu.

"Sampai saat ini, agensi menyampaikan situasi terkini berdasarkan klaim dari pihaknya. Namun, karena situasi yang berulang, kami rasa sangat tidak mungkin menjaga hubungan baik dengan rasa saling percaya,” lanjut FNC.

FNC Entertainment kemudian menyatakan bahwa mereka telah membatalkan kontrak eksklusif mereka dengan Choi Jong Hoon.

"Kami telah membatalkan kontrak eksklusif kami dengan Choi Jong Hoon,” tegas FNC.

Akan tetapi, sebelumnya, seperti dilansir Soompi,pihak FNC Entertainment telah menyangkal bahwa Jong Hoon ikut terlibat dengan grup obrolan bersama Jung Joon Young. Akan tetapi, mereka mengakui jika Jong Hoon memang pernah terlibat kasus mengemudi dalam keadaan mabuk pada Februari 2016 lalu.

Pihak polisi juga telah mengonfirmasi hal tersebut, dan menjelaskan, Choi Jong Hoon pernah ditangkap oleh polisi ketika menyetir dalam keadaan mabuk di daerah Itaewon, Distrik Yongsan, Seoul pada bulan Februari 2016 lalu.

Pada saat itu, ia memberikan uang tunai sebesar 2 juta won kepada polisi dan meminta polisi untuk berpura-pura tidak tahu mengenai hal ini, sehingga ia tidak diliput media.

Namun, petugas polisi ini menolak permintaan ini. Setelahnya, Choi Jong Hoon dialihkan ke Kantor Jaksa dan ia kemudian membayar denda senilai 2,5 juta won dan izin mengemudinya disita selama 100 hari.

Baca juga artikel terkait BURNING SUN atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yulaika Ramadhani