Menuju konten utama

Dua WNI di Arab Saudi Dibebaskan dari Hukuman Mati

Kedua WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan hukuman pidana dan hukuman cambuk di penjara khusus wanita di Jeddah.

Dua WNI di Arab Saudi Dibebaskan dari Hukuman Mati
Ilustrasi. Petugas Kementerian Luar Negeri bersama BNP2TKI mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (10/6). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Pemerintah Indonesia kembali membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dan memulangkan mereka ke Tanah Air hari ini.

"Kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba hari ini di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/10/2017).

Kedua WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan hukuman pidana dan hukuman cambuk di penjara khusus wanita di Jeddah.

Iqbal menceritakan bahwa DT dan AHB datang ke Saudi sebelum 2002 sebagai pekerja ilegal di Jeddah.

Keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar kota Jeddah.

Kasus bermula pada Mei 2002 saat satu jenazah wanita WNI atas nama AA ditemukan di penampungan gelap tersebut dalam kondisi mengenaskan karena tubuhnya terpotong menjadi dua.

Seorang warga Negara Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah.

Sementara DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri.

Keduanya divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.

"Sejak awal Pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan. Semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi," kata Iqbal.

Termasuk di dalamnya celah hukum akibat tidak diberikannya penerjemah yang mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI selama berlangsungnya proses hukum sejak tahun 2002.

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi. Melalui proses PK tersebut, pada 24 Agustus 2014 pengadilan kemudian mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman lima tahun penjara dan 300 kali cambukan.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2015-2017), Pemerintah RI sudah berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati, 21 di antaranya di Arab Saudi.

Sementara itu, saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, 19 di antaranya di Arab Saudi.

"Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat," kata Iqbal, seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait WNI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri