Menuju konten utama

Dua Sopir Dump Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta yang melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9/2019).

Dua Sopir Dump Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang
Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar.

tirto.id -

Dua sopir dump truk berinisial DH dan S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Purwakarta dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta yang melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9/2019).

"Hari ini kita menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka. Tersangka pertama sopir dump truk berinisial DH dan yang kedua berinisial S," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).

Tersangka DH merupakan sopir dump truk dengan nomor polisi B-9763-UIT. Sedangkan tersangka berinisial S sopir dump truk denagn nomor polisi B-9410-UIU.

Ia mengatakan, dua sopir dump truk itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Penetapan dua tersangka itu juga berdasarkan bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti.

"Jadi dapat disimpulkan, dua sopir dump truk ini ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka, di antaranya kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan, termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.

Hal lainnya, kata Kapolres, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Idealnya satu dump truk memuat 12 ton. Tapi kedua dump truk itu masing-masing membawa 37 ton muatan tanah merah.

"Jadi dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas. Kelebihan muatan 25 ton," katanya.

Akibat kelebihan muatan itu, dump truk yang masing-masing dikemudikan DH dan S mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi jalan Tol Cipularang yang kondisinya menurun sepanjang tujuh kilometer, sehingga dump truk itu terbalik.

Awalnya, dump truk yang dikemudikan tersangka berinisial DH yang terbalik akibat mengalami gangguan fungsi rem. Kondisi itu mengakibatkan 18 kendaraan lainnya mengalami perlambatan.

Di saat bersamaan melintas dump truk yang dikemudikan tersangka S yang akhirnya menabrak seluruh kendaraan yang ada di depannya.

Dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan ini, pihak kepolisian hanya menahan satu tersangka, yakni sopir dump truk S.

"Tersangka DH gugur secara hukum, karena menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan beruntun itu," kata dia.

Kecelakaan maut Cipularang itu sendiri terjadi pada Senin (2/9/2019) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN TOL CIPULARANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH