Menuju konten utama

Dua Pejabat KPK Dikembalikan ke Kejagung, Bakal Bertugas di BGN

Dua pejabat itu, yakni Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, Mungki Hadipratikno dan Kepala Sekretariat Dewas, Haerudin.

Dua Pejabat KPK Dikembalikan ke Kejagung, Bakal Bertugas di BGN
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikno dan Kepala Sekretariat Dewas, Haerudin, ke Kejaksaan Agung. Keduanya bakal menempati jabatan baru di Badan Gizi Nasional (BGN).

Mungki mengaku hingga saat ini berkasnya masih dalam proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menunggu pelantikan.

"Sampai saat ini saya belum dilantik di BGN, masih proses administrasi di BKN," kata Mungki saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan pada Senin (1/11/2026) telah diberhentikan secara hormat oleh KPK dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Saat ini, Mungki masih menunggu proses pelantikan sebagai Direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah II BGN.

"Per 1 November saya sudah diberhentikan dengan hormat di KPK dan kembali ke Kejaksaan Agung," ujar Mungki.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, membenarkan Mungki dan Haerudin telah menyelesaikan masa kerja di KPK dan harus kembali ke instansi asal.

"Ya, jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain," kata Setyo kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia menambahkan seiring kembalinya kedua pejabat tersebut, KPK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sekaligus mengulang proses seleksi untuk pejabat definitif.

"Ya itu prosedural saja, kan, ada proses manajemen talenta, gitu ada proses yang dilakukan oleh pihak kesekjenan, itu merupakan prosedur baku yang sudah dilakukan oleh kesekjenan pastinya," tutur Setyo.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama