Menuju konten utama

Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Saya Memang Teriak 01 Juara

Emil menegaskan dia paham tentang aturan KPU. Dia tidak menyangkal bahwa aksinya kemarin adalah sebagai bagian dari anggota Dewan Pengarah TKD dan tokoh Jawa Barat.

Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Saya Memang Teriak 01 Juara
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu akibat dugaan kampanye yang dilakukannya di kawasan Garut, Jawa Barat. Menanggapi laporan ini, pria yang kerap disapa Kang Emil mengakui bahwa dia memang meneriakan 01 juara setelah acara hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama (NU). Peristiwa ini terjadi pada 9 Februari 2019.

"Betul [teriak 01 juara] di deklarasi di acara ronde kedua," kata Emil di Menteng, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Emil mengakui punya alasan untuk itu. Sebagai anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin, maka kampanye adalah hal yang biasa. Persyaratannya adalah tidak melakukan kampanye dalam posisi sebagai kepala daerah.

Dia menegaskan acara deklrasi memang sudah jelas, tetapi tidak pada peringatan hari lahir NU. Meski lokasinya sama, namun acara deklarasi dilakukan setelah peringatan harlah NU.

"Itu di panggungnya jelas ada nomornya [01] berarti memang acara itu dari awal adalah acara deklarasi. Saya juga tidak pidato di acara yang pertama kan," ucap Emil.

Namun Emil tak bertindak atas nama jabatan kepala daerah. Baik pembawa acara maupun poster yang terpampang tak menyebutkan Emil datang sebagai Gubernur. Selain itu, Emil menyatakan aturan pemilu memperbolehkan kepala daerah berkampanye di luar hari kerja, yakni pada pengujung minggu.

"Jadi saya taat aturan datang di hari weekend. Tidak bicara di yang formal, bicaranya di acara deklarasi yang memang posternya sebesar itu di panggung. Jadi ya semua paham. Cuma hari ini saya paham apapun yang dilakukan ya mungkin orang iseng-iseng aja [...] Dilaporkan ke Bawaslu," katanya lagi.

Emil menegaskan dia paham tentang aturan KPU. Dia tidak menyangkal bahwa aksinya kemarin adalah sebagai bagian dari anggota Dewan Pengarah TKD dan tokoh Jawa Barat.

"Iya, nggak ada masalah. Masalahnya apa? Di deklarasi kapasitas saya tidak bawa jabatan, maka mc menyebutnya tokoh Jawa Barat." kata Emil.

Padahal yang dipermasalahkan oleh pelapor yakni Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), Emil melakukan kampanye di luar jadwal. Menurut mereka, metode kampanye yang dilakukan oleh Emil adalah rapat umum terbuka yang seharusnya baru bisa dilakukan 24 Maret - 13 April 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari