Menuju konten utama

Cara Pengambilan Dokumen Kependudukan di Drive Thru Dukcapil Depok

Layanan drive thru Dukcapil Depok, De Fast, bisa digunakan untuk pengambilan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan KIA.

Cara Pengambilan Dokumen Kependudukan di Drive Thru Dukcapil Depok
Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan tanpa turun De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Pengambilan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok kini bisa dilakukan dengan cara drive thru.

Layanan drive thru di Dinas Dukcapil Depok sudah diterapkan sejak September di Balaikota Kota Depok dengan nama De Fast. Sesuai dengan namanya, De Fast diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah layanan kependudukan sipil bagi masyarakat Kota Depok.

"Sekarang layanan pengambilan dokumen kependudukan makin cepat dengan inovasi De Fast, bisa lebih membahagiakan masyarakat. Pelayanan De Fast juga sudah mulai melayani masyarakat Depok," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, seperti yang dikutip dari Antara.

Menurut Supian, dengan adanya layanan ini masyarakat yang membawa kendaraan tidak perlu lagi parkir untuk mengambil dokumen di Gedung Dibaleka II Disdukcapil Depok. Masyarakat bisa langsung ke loket De Fast yang lokasinya ada di samping Gedung Perpustakaan Balaikota Kota Depok.

Meskipun layanan drive thru mempermudah pengguna kendaraan pribadi, pengguna kendaraan umum juga bisa memanfaatkan layanan ini dengan jalan kaki.

“Tapi masyarakat tetap harus melakukan pelayanan online terlebih dahulu pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276," lanjut Supian.

Layanan drive thru tidak hanya bisa ditemui di Balaikota Kota Depok saja. Layanan tanpa turun ini memang belakangan marak diterapkan di kantor Dukcapil sejumlah kota.

Beberapa kota di Indonesia yang kini menerapkan layanan drive thru Dukcapil termasuk Yogyakarta, Surakarta, Tangerang, Semarang, Bogor, hingga Balikpapan.

Cara Mengambil Dokumen Kependudukan di Drive Thru Dukcapil Depok

Sejauh ini ada dua jenis dokumen kependudukan yang bisa diambil melalui layanan drive thru di Dukcapil Kota Depok. Kedua dokumen tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu, menurut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok De Fast juga melayani cetak cepat e-KTP yang hilang. Khusus untuk memperoleh layanan cetak cepat e-KTP, masyarakat wajib menyertakan surat keterangan dari kepolisian.

Layanan drive thru di Dinas Dukcapil Kota Depok tergolong baru. Menyusul hal tersebut, Pemkot Depok merilis panduan cara menggunakan layanan drive thru Dukcapil Kota Depok atau De Fast melalui Instagram resminya, sebagai berikut:

  • Daftar layanan online di Silondo melalui nomor 0811-90-3276;
  • Dapatkan nomor registrasi untuk mengambil dokumen;
  • Ambil dokumen tanpa parkir kendaraan dan langsung menuju ke loket De Fast di samping Perpustakaan Balaikota Kota Depok;
  • Bagi masyarakat yang naik kendaraan umum bisa turun di halte Balai Kota Depok. Kemudian, dilanjutkan dengan berjalan ke samping Perpustakaan Balaikota Kota Depok.

Baca juga artikel terkait DRIVE THRU DUKCAPIL DEPOK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora

Artikel Terkait