tirto.id - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) 2023. Cara membuatnya sama seperti proses penyusunan SKTM pada umumnya. Surat keterangan ini bisa diperoleh dengan mengajukan ke kantor desa atau kelurahan setempat.
KIP Kuliah merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Pendaftaran KIP Kuliah tidak memungut biaya apapun.
Bantuan yang diterima oleh penerima KIP Kuliah meliputi biaya pendidikan perguruan tinggi dan subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan, atau disesuaikan dengan biaya hidup di wilayah masing-masing.
KIP Kuliah 2023 telah membuka pendaftaran pada tanggal 14 Februari 2023 dengan jadwal lengkap sebagai berikut:
- Registrasi Akun/Pendaftaran KIP Kuliah: 14 Februari sampai 31 Oktober 2023
- Penetapan Penerima Baru KIP Kuliah: 1 Juli - 31 Oktober 2023
Syarat Daftar KIP Kuliah 2023
KIP Kuliah 2023 ditujukan untuk para pendaftar berstatus siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun ini atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Untuk mendaftar KIP Kuliah, pendaftar harus menyiapkan beberapa hal seperti data NISN, NPSN, NIK dari Dapodik, alamat surel (e-mail), serta nomor ponsel.
Selain itu, sebagai bukti bahwa pendaftar berasal dari keluarga kurang mampu, dipersilakan untuk melampirkan bukti berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kartu Keluarga Sejahtera, atau telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika pendaftar tidak memiliki bukti-bukti tersebut, SKTM bisa menjadi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023
Dilansir dari laman resmi terkait, berikut ini prosedur dan cara mendaftar KIP Kuliah:
- Masuk ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.idKlik "Daftar/Masuk" atau menu "Login Siswa"
- Klik "Daftar Baru"
- Isi data lengkap termasuk NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang aktif
- Sistem akan memvalidasi data pendaftar
- Jika tervalidasi, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirim ke email pendaftar
- Lanjutkan pendaftaran dengan pilih jalur seleksi mahasiswa baru
- Selesaikan pendaftaran di portal seleksi mahasiswa baru
- Data akan disinkronisasi dengan skema host to host.
Cara Membuat SKTM untuk KIP Kuliah 2023
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa diurus di Kantor Desa atau Kelurahan setempat. Untuk membuat SKTM, warga biasanya perlu beberapa surat pengantar yang bisa berbeda-beda pada tiap wilayah.
Namun, terdapat dokumen surat pengantar yang diperlukan untuk membuat SKTM di kantor desa/kelurahan secara umum, yaitu:
- Surat Pengantar (keterangan tidak mampu) dari Ketua RT/RW.
- Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy dan asli KTP bagi yang sudah umur wajib e-KTP.
- Fotocopy dan asli KTP-el Orang Tua.
Berikut adalah cara mengajukan SKTM di Kantor Desa atau Kelurahan:
- Bawa berkas persyaratan pembuatan SKTM ke kantor kelurahan atau kantor desa
- Ajukan pembuatan SKTM ke kantor kelurahan atau kantor desa
- Staf Kelurahan akan verifikasi berkas dan menyampaikan permohonan SKTM ke Kasi Sosial.
- Kasi sosial akan mengajukan permohonan SKTM ke kepala desa atau lurah
- Lurah menandatangani SKTM. Staf kelurahan memberi stempel dan meregistrasi SKTM.
- Pemohon bisa mengambil SKTM.
- Sebagai catatan, di beberapa kasus, SKTM bisa digunakan jika ada ACC (validasi) dari Kantor Kecamatan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Link Download Contoh SKTM KIP Kuliah
Berikut adalah contoh-contoh SKTM KIP Kuliah dalam bentuk PDF yang bisa diunduh melalui beberapa tautan di bawah ini.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Fadli Nasrudin