Menuju konten utama
PPDB 2022

Cara dan Link Lapor Diri PPBD MIN Jakarta 2022 Tahap AKhir

Cara lapor diri online dan link lapor diri PPBD MIN Jakarta 2022 Tahap Akhir.

Cara dan Link Lapor Diri PPBD MIN Jakarta 2022 Tahap AKhir
Orang tua calon murid mengisi formulir pendaftaran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri Sepang Kota Serang, Banten, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Hasil PPDB MIN Jakarta tahap akhir telah diumumkan pada tanggal 27 Juni 2022, pukul 16.00 WIB.

Pengumuman hasil akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang MIN DKI Jakarta dapat dilihat melalui link https://ppdb-madrasahdki.com/#/010201/hasil.

Link Lapor Diri PPDB MIN Jakarta 2022 Tahap Akhir

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) MIN yang dinyatakan lolos PPDB Jakarta 2022, maka diwajibkan melakukan Lapor Diri.

Lapor Diri dilakukan secara online pada hari ini, Selasa, 28 Juni 2022, mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 23.59 WIB melalui link di bawah ini:

https://ppdb-madrasahdki.com/

Cara Lapor Diri PPDB MIN Jakarta 2022 Tahap Akhir

Berikut ini tahapan atau cara Lapor Diri secara online jalur tahap akhir seperti tertera pada Juknis PPDB Madrasah 2022 dari Kemenag RI:

  1. CPDB mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/; CPDB melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
  2. Selanjutnya CPDB memilih tombol "Lapor Diri";
  3. Lalu mencetak tanda bukti lapor diri.
Setelah selesai melakukan tahapan lapor diri secara online, CPDB dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan.

Pada tahap ini calon peserta didik baru wajib membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Tanda bukti lapor diri secara online;
  • Fotokopi kartu keluarga;
  • Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir;
  • Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp10.000.
PPDB tahap akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota pada tahap sebelumnya dengan menggunakan mekanisme jalur reguler.

PPDB tahap akhir diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan luar Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak diterima pada semua jalur PPDB;
  • Belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB;
  • CPDB dapat memilih madrasah tujuan 1 pilihan madrasah;
  • Dalam hal CPDB melebihi dari daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan usia yang tertua ke usia termuda, lalu berdasarkan waktu mendaftar.

Baca juga artikel terkait PPDB MIN DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom