tirto.id - Pendaftaran PPDB MIN Jakarta 2022 jalur Zonasi dibuka hari ini, Rabu, 15 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB.
Kemudian penutupan pendaftaran dan pemilihan MIN dan seleksinya akan ditutup besok pada tanggal 16 Juni 2022, pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya pengumuman seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MIN Jakarta 2022 akan dilakukan secara online beberapa saat usai ditutupnya tahap pendaftaran, yakni 16 Juni 2022, pukul 16.00 WIB.
Link Pendaftaran PPDB MIN Jakarta 2022 Jalur Zonasi
Bagi Calon Peserta Didik baru (CPDB) yang akan mendaftar PPDB MIN Jakarta 2022 untuk jalur Zonasi, pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut ini:
https://ppdb-madrasahdki.com/.
Lalu tahap selanjutnya pilih dengan mengklik PPDB Online Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Kemudian klik jalur Zonasi, dan pilih menu "Daftar" untuk pendaftaran PPDB MI Zonasi RT, lalu ikuti instruksi yang disarankan.
Cara Daftar PPDB MIN DKI 2022 Jalur Zonasi
Bagi CPDB yang akan mendaftar PPDB MIN DKI 2022 harus sudah melakukan pengajuan akun pada periode 25 Mei sampai 6 Juni 2022.
Setelah itu, saat memasuki jadwal pendaftaran jalur zonasi, CPDB bisa mengawali proses pendaftaran dengan tahap aktivasi PIN/Token.
Tahap berikutnya adalah pemilihan madrasah, dan mengecek pengumuman.
Jika lolos seleksi, maka peserta harus Lapor Diri secara online serta melakukan Pemberkasan.
Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB MIN DKI 2022 jalur Zonasi.
1. Cara Aktivasi PIN/Token PPDB MIN DKI 2022
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Di jenjang MIN, klik jalur Zonasi (sesuai jadwal)
- Klik menu "DAFTAR" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
- Klik tombol "AKTIVASI AKUN"
- Masukkan nomor peserta dan Token/PIN (didapat saat pengajuan akun)
- Ketik kode keamanan seperti di gambar
- Klik tombol "CARI AKUN"
- Lalu, ganti Token/PIN dengan kata sandi baru (password)
- Lanjutkan ke tahap pendaftaran dan pemilihan madrasah.
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Di jenjang MIN, klik jalur zonasi (sesuai jadwal)
- Klik menu "DAFTAR" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
- Lalu, pilih "LOGIN"
- Ketik nomor peserta dan password
- Password sesuai yang sebelumnya dibuat
- Ketik kode keamanan seperti di gambar
- Klik tombol "LOGIN"
- Akan muncul data peserta, pastikan data benar
- Klik tombol "Pilih Madrasah/Sekolah"
- Lalu, klik tombol "Pilih/Tambah Madrasah/Sekolah"
- Klik nama MIN pilihan yang pertama
- Klik lagi tombol "Pilih/Tambah Madrasah/Sekolah
- Klik nama MIN pilihan yang kedua (jika jalur reguler bisa pilih 2 MIN)
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Cek lagi data yang muncul, pastikan sudah benar
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Klik untuk centang kotak persetujuan
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Lalu, klik "Cetak Bukti Pendaftaran"
- Jika tidak ada printer, pilih "Save PDF" dan klik tombol "Simpan."
- Jika ada printer, pilih printer dan klik tombol "Cetak"
- Simpan bukti pendaftaran.
3. Cara Cek Pengumuman PPDB MIN DKI 2022
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Di jenjang MIN, klik jalur Zonasi (sesuai jadwal)
- Klik menu "SELEKSI" di baris atas (jika via browser PC/laptop)
- Klik tombol "Pilih Madrasah/Sekolah"
- Klik nama MIN yang dipilih saat pendaftaran
- Hasil seleksi akan muncul.
- Jika lolos seleksi, lakukan Lapor Diri
- Buka situs ppdb-madrasahdki.com
- Di jenjang MIN, klik jalur Zonasi (sesuai jadwal Lapor Diri)
- Klik tombol "LOGIN"
- Ketik input nomor peserta dan password
- Ketik kode keamanan dan klik "Login"
- Klik tombol Lapor Diri
- Jalankan proses Lapor Diri sampai selesai
- Cetak tanda bukti Lapor Diri.
Tahapan pemberkasan dilakukan dengan Orang tua/wali calon peserta didik datang ke madrasah dan membawa sejumlah berkas berikut:
- Tanda bukti lapor diri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Keluarga/Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000. Format SPTJM di link ini.
Ketentuan PPDB MIN DKI 2022 Jalur Zonasi RT
- Kuota untuk Jalur Zonasi RT sebesar 20% dari daya tampung MIN.
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Zonasi RT berstatus warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
- Dalam seleksi Peserta PPDB MIN DKI Jalur Zonasi RT, peserta dikelompokkan menjadi beberapa kategori Prioritas.
- Peserta Prioritas I adalah calon siswa yang berasal dari RT tempat MIM berada.
- Peserta Prioritas II adalah calon siswa dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat MIN berada.
- Peserta Prioritas selanjutnya adalah calon siswa dari satu kelurahan yang sama dengan lokasi MIN berada.
- Jika peserta PPDB MIN Jalur Zonasi RT melebihi daya tampung madrasah, seleksi dilakukan berdasar usia yang tertua ke usia termuda, kemudian didasarkan pada waktu mendaftar.
- Peserta PPDB MIN DKI Jalur Zonasi RT bisa memilih maksimal 1 madrasah tujuan yang sesuai dengan zonasi.
- Peserta PPDB MIN DKI yang tidak lolos seleksi di Jalur Zonasi RT, bisa mendaftar lagi lewat jalur yang lain (pilihan madrasah boleh sama, boleh tidak).
- Peserta PPDB MIN DKI yang lolos seleksi Jalur Zonasi RT wajib melakukan Lapor Diri dan pemberkasan sesuai jadwal.
- Peserta PPDB MIN DKI yang lolos seleksi Jalur Zonasi RT, tetapi tidak melakukan Lapor Diri dan Pemberkasan, akan dianggap gugur, dan hanya bisa mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.
Editor: Addi M Idhom