Menuju konten utama

Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru & Pasangan Lama

Kartu nikah digital bisa dicetak sendiri secara gratis, baik oleh pasangan baru maupun pasangan yang sudah lama menikah, lantas bagaimana caranya?

Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru & Pasangan Lama
Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Baiturrahman memperlihatkan kartu nikah fisik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Sejak Mei 2021, Kementerian Agama sudah meluncurkan kartu nikah digital untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Kartu nikah digital merupakan salah satu layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis dengan tujuan agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikah.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin, mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Dalam kartu nikah terdapat barcode yang berisi data mengenai status pernikahannya dan biodata sebagai bukti resmi. Hal ini tentu akan memudahkan pengguna jika akan bepergian, karena berbasis teknologi digital maka dapat disimpan di gawai.

Kartu nikah digital dapat diperoleh di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan SIMKAB-WEB. Berdasarkan data Kemenag, sebanyak 5.819 KUA sudah bisa mengakses SIMKAB-WEB.

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, calon pasangan pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah melalui SIMKAB-Web di https://simkah.kemenag.go.id/. Bukan hanya untuk pasangan yang hendak menikah, kartu nikah digital juga diberikan kepada pasangan yang sudah lama menikah.

Cara Cetak Kartu Digital Nikah

Kartu nikah digital bisa dicetak sendiri secara gratis, baik oleh pasangan baru maupun pasangan yang sudah lama menikah. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan baru dan cara cetaknya, yakni sebagai berikut.

1. Kunjungi situs web simkah.kemenag.go.id;

2. Terdapat dua pilihan yaitu pengisian survei dan pendaftaran nikah kemudian pilih bagian pendaftaran nikah;

3. Isi formulir pendaftaran untuk calon pengantin;

4. Ikuti langkah pendaftaran yang meliputi, informasi pendaftaran, pilih kecamatan dan jadwal, isi form pendaftaran, kemudian bukti pendaftaran;

5. Setelah melakukan pendaftaran selesai, simkah web akan memproses pengajuan;

6. Kartu nikah akan selesai diproses setelah pengantin telah melaksanakan akad nikah;

7. Kartu nikah digital yang sudah jadi akan dikirim melalui e-mail;

8. Pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat atas layanan yang diberikan;

9. Pengantin dapat mencetak kartu nikah di mana saja.

Bagi pengantin lama jangan khawatir karena Anda juga bisa mengajukan kartu nikah walaupun sudah melangsungkan pernikahan sebelumnya hanya saja pengajuan dilakukan secara offline. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pengajuan kartu nikah:

1. Kunjungi KUA tempat menikah sebelumnya;

2. Ajukan pembuatan kartu nikah untuk pengantin lama;

3. Data pernikahan akan dimasukkan ke situs web Simkah melalui scan barcode;

4. Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail.

Baca juga artikel terkait KARTU NIKAH DIGITAL atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari