Menuju konten utama

Cara Cek Pengumuman PPDB SMA Bengkulu 2022 Jalur Zonasi

Cara cek pengumuman PPDB SMA Bengkulu 2022 jalur Zonasi melalui bengkuluprov.siap-ppdb.com.

Cara Cek Pengumuman PPDB SMA Bengkulu 2022 Jalur Zonasi
Ilustrasi PPDB Bengkulu 2022. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Bengkulu jenjang SMA jalur Zonasi akan disampaikan pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.

Pengumuman PPDB Bengkulu 2022 bisa dicek melalui website resmi di bengkuluprov.siap-ppdb.com atau pengumuman offline di setiap SMA di Provinsi Bengkulu.

Cara cek hasil seleksi PPDB SMA Bengkulu 2022 sebagai berikut:

1. Akses website bengkuluprov.siap-ppdb.com;

2. Pilih jalur Zonasi;

3. Klik menu Seleksi;

4. Akan muncul hasil seleksi ZOnasi.

Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus, wajib melakukan daftar ulang 7-9 Juli 2022 pukul 08.00 - 16.00 WIB. Penerimaan Peserta Didik Baru Online dan Offline untuk SMA dikelompokan dalam 4 jalur:

1. Jalur Prestasi, dengan kuota 25 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima;

2. Jalur Afirmasi, dengan kuota 15 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima;

3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali, dengan kuota 5 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima

4. Jalur Zonasi, dengan kuota 55 persen dari total peserta didik yang diterima.

Seleksi calon peserta didik baru kelas X SMA, mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

1. Jarak tempat tinggal siswa ke Sekolah;

2. Kepemilikan Kartu KIP, PKH atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh pemerintah;

3. Ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat;

4. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.

Seleksi PPDB Bengkulu 2022 juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud diatas, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada daerah terpencil, terluar dan terisolir atau bentuk lain yang sederajat.

Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi:

1. SMA Keberbakatan Olahraga;

2. Sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;

3. Sekolah berasrama;

4. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

Baca juga artikel terkait PPDB BENGKULU 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya

Artikel Terkait