Menuju konten utama
Dana PIP Kemdikbud 2021

Cara Aktivasi Rekening PIP: Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id

Berikut ini cara cek penerima PIP di situs pip.kemdikbud.go.id, dan cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2021 buat mencairkan dana bansos.

Cara Aktivasi Rekening PIP: Cek Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id
Pelajar mengantre saat penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank BNI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (19/10/2017). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - Cara cek penerima PIP Kemedikbud 2021, atau bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) tahap IV tahun 2021, dapat dilakukan secara online melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn.

Untuk mengecek data penerima PIP Kemdikbud 2021 secara online, langkahnya adalah sebagai berikut:

Adapun yang dimaksud dengan NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional. Cara mengecek NISN setiap peserta didik bisa dilihat melalui link ini.

Mekanisme Pencairan Dana PIP 2021 Terbaru

Pencairan dana PIP Kemdikbud 2021 bisa dilakukan dengan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur terlebih dahulu. Aktivasi rekening dapat dilakukan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

Proses aktivasi rekening PIP sekaligus pencairan dana bansos itu kini bisa dilakukan dengan sekali kedatangan ke bank penyalur. Hal tersebut sesuai ketentuan di Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (Persesjen) Nomor 20 Tahun 2021.

Sebelum dikeluarkannya Persesjen Nomor 20 Tahun 2021, penerima PIP harus 2 kali datang ke bank penyalur. Di kedatangan pertama untuk aktivasi rekening PIP. Sementara di kedatangan kedua untuk pencairan dana PIP.

Dikutip dari laman Pusplapdik Kemendikbud, perubahan mekanisme itu bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi. Sebab, di mekanisme 2 kali kedatangan, peserta didik atau orang tua wali mengalami pembengkakan biaya, serta memakan banyak waktu.

Di mekanisme terbaru, penerima PIP dapat langsung mendapatkan buku SimPel dan kartu debit (ATM). Bahkan, dana bansos sudah dapat diambil menggunakan kartu yang diberikan, hanya dengan 1 kali kedatangan ke bank penyalur.

Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2021

Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2021 bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik/wali murid penerima dana bantuan tersebut, ataupun secara kolektif dengan diwakili oleh pihak sekolah.

Jika dilakukan secara mandiri, proses aktivasi rekening penerima dari jenjang SD harus didampingi oleh orang tua atau wali murid. Adapun aktivasi rekening PIP secara kolektif dilakukan apabila jarak tempat tinggal peserta didik jauh dari lokasi bank penyalur, ada aturan pembatasan sosial akibat pandemi, atau akses transportasi sulit.

Cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud adalah dengan mendatangi bank penyalur. Bank penyalur PIP untuk peserta didik jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus adalah BRI. Adapun BNI menjadi bank penyalur dana PIP bagi pelajar SMA/Paket C.

Kemudian, di kantor bank penyalur, penerima mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas. Setelah aktivasi rekening berhasil, peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.

Saat mendatangi penyalur, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh peserta didik/wali murid atau kepala sekolah/guru yang mewakili proses aktivasi rekening kolektif.

Syarat dokumen untuk aktivasi rekening PIP secara mandiri adalah:

  • Membawa identitas diri seperti KTP, KIP atau Kartu Pelajar
  • Bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar, hasus dengan pendampingan orang tua/wali beserta membawa KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Syarat dokumen untuk aktivasi rekening PIP secara kolektif adalah:

  • Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
  • Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
  • Surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik.
  • Identitas diri kuasa peserta didik.
  • Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

Bantuan PIP diberikan untuk penunjang kegiatan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Besaran bantuan dana PIP Kemendikbud 2021 sesuai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 (Kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal dapat Rp225.000)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 (Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal dapat Rp375.000)
  • SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp1 juta (Kelas 12 semester genap dan 10 semester gasal dapat Rp500 ribu)
  • SMK (Program 4 Tahun): Rp1 juta (Kelas 13 semester genap dan 10 semester gasal dapat Rp500 ribu).

Dikutip dari laman PIP Kemendikbud, PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.

Baca juga artikel terkait PIP KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom