Menuju konten utama

Benarkah Tarif Ojek Online (Ojol) Naik Mulai 29 Agustus 2022?

Kementerian Perhubungan akhirnya kembali menunda kenaikan tarif ojek online.

Benarkah Tarif Ojek Online (Ojol) Naik Mulai 29 Agustus 2022?
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan tarif baru untuk ojek online (ojol) mulai tanggal 29 Agustus 2022. Lantas, benarkah tarif ojol bakal naik mulai tanggal tersebut?

Pemberlakuan tarif baru ojek online diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Keputusan Meneteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Pedoman tersebut akan menentukan penetapan batas tarif atas dan tarif bawah untuk ojek online.

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, batas tarif dibagi ke dalam 3 zonasi. Pembagian 3 zonasi tersebut antara lain:

  • Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali;
  • Zona II: Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;
  • Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Komponen biaya terdiri dari Biaya Langsung yang meliputi: biaya penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, biaya pengemudi (penghasilan, jaket, helm, dan sepatu), asuransi (untuk kendaraan, pengemudi, dan penumpang), pajak kendaraan bermotor, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, biaya penyusutan handphone, dan biaya pulsa atau kuota internet.

Seluruh unsur Biaya Langsung tersebut dijumlahkan ke dalam Sub Total A, lalu profit untuk Mitra (driver) adalah Sub Total A x Persentase Keuntungan Mitra.

Sementara untuk Biaya Tidak Langsung hanya terdiri dari biaya sewa penggunaan aplikasi yang ditetapkan tidak lebih dari 20%. Dari total Biaya Langsung dan Tidak Langsung tersebut akan menjadi Total Biaya Jasa (Rp/Km).

Besaran biaya jasa penggunaan Ojek Online berdasarkan sistem zonasi adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.11/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

Benarkah Tarif Ojol Naik Mulai Tanggal 29 Agustus 2022?

Meskipun sebelumnya Kementerian Perhubungan sudah mencanangkan akan memberlakukan tarif baru untuk ojek online mulai tanggal 29 Agustus 2022, namun pada akhirnya rencana tersebut kembali ditunda.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Minggu (28/8/2022) dikutip dari Antara.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," lanjutnya.

Ditambahkan oleh Adita Irawati, Kemenhub akan segera menyampaikan kepada masyarakat apabila rencana kenaikan tarif ojek online sudah diputuskan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menyatakan bahwa menurut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penetapan tarif baru untuk ojek online harus mendengarkan suara masyarakat.

“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” sebut Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

"Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Iswara N Raditya