Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu kebiasaan umum konsumen dalam memilih barang adalah menarik atau tidak kemasannya. Bila kebijakan pembatasan merek dan kemasan polos diterapkan dengan dalih melindungi konsumen, hal ini justru berpotensi menyebabkan konsumen kehilangan hak atas informasi produk.
Pembatasan merek dan kemasan polos, menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga berpotensi membatasi ruang gerak atau kreativitas pengusaha dan dapat membawa dampak buruk bagi produk legal, salah satunya, memancing produk ilegal kian marak beredar di Indonesia.