Menuju konten utama
Syarat Naik KA Maret 2022

Aturan Naik Kereta Tidak Perlu Antigen: Syarat KA Jarak Jauh-Lokal

Aturan naik kereta tidak perlu tes Antigen berlaku bagi penumpang KA jarak jauh yang sudah dapat vaksin Covid-19 dua dosis atau booster.

Aturan Naik Kereta Tidak Perlu Antigen: Syarat KA Jarak Jauh-Lokal
Kereta api melintas di samping proyek jalur ganda kereta api Cicalengka-Kiaracondong di Cimekar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - Aturan syarat naik kereta api jarak jauh tidak perlu menunjukkan surat hasil negatif tes Antigen atau tes PCR saat ini berlaku bagi penumpang yang sudah memperoleh dua dosis vaksinasi Covid-19. Syarat naik kereta terbaru itu mulai diberlakukan oleh PT KAI pada Rabu, 9 Maret 2022.

Dengan pemberlakuan peraturan ini, syarat menunjukkan hasil negatif tes Antigen ataupun tes PCR hanya berlaku bagi calon penumpang yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 karena alasan medis atau baru mendapat vaksin dosis 1.

Syarat naik kereta api terbaru yang diberlakukan PT KAI tersebut berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022. SE ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Perkeretaapian, Zulfikri pada 8 Maret 2022.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menjelaskan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 juga mengatur bahwa seluruh perjalanan kereta api jarak jauh kini bisa dioperasikan dengan kapasitas angkut 100 persen.

Sementara itu, untuk pengecekan data vaksinasi calon penumpang kereta api, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket miliknya dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Dengan integrasi tersebut, menurut Joni, data vaksinasi calon penumpang sudah bisa diverifikasi secara otomatis saat proses pemesanan tiket maupun ketika menjelang keberangkatan (boarding). Jadi, calon penumpang kereta tidak perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

Namun, ia juga mengingatkan, calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 dalam 2 pekan sebelum jadwal keberangkatan kereta, tidak bisa melakukan perjalanan meski sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tetapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan membatalkan tiketnya," kata Joni melalui siaran pers PT KAI pada Rabu (9/3/2022).

Jika diperinci, berikut ini aturan naik kereta api jarak jauh dan KA Lokal sebagaimana ketentuan dalam SE Nomor 25 Tahun 2022 terbitan Kemenhub RI.

1. Aturan naik kereta api jarak jauh mulai 9 Maret 2022:

  • Penumpang wajib sudah divaksinasi Covid-19, kecuali anak di bawah 6 tahun atau terkendala alasan medis.
  • Jika sudah divaksinasi Covid-19 minimal 2 dosis, tidak perlu surat hasil negatif tes Antigen/PCR.
  • Jika baru divaksinasi dosis 1, wajib punya surat hasil negatif tes Antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam).
  • Jika belum divaksinasi sebab alasan medis, wajib punya surat hasil negatif tes Antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  • Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun, tidak dikenakan syarat vaksinasi dan tes Covid-19, tapi wajib didampingi oleh orang tua.

2. Aturan naik kereta lokal dan aglomerasi:

a. Penumpang wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Antigen dan PCR.

Sebagai informasi, PT KAI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat masih memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI. Selain itu, KAI juga masih menyediakan 84 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Maret 2022

Meski syarat naik kereta api kini agak longgar, menurut Joni Martinus menjelaskan, para penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin.

Misalnya, penumpang kereta api jarak jauh maupun KA lokal wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Saat naik kereta, penumpang harus dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gejala yang mengindikasikan Covid-19, seperti flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan lain sebagainya. Suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh dan KA lokal terbaru yang diberlakukan oleh PT KAI mulai tanggal 9 Maret 2022.

1. Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru:

  • Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
  • Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
  • Khusus calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan sudah vaksinasi dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen, tapi wajib didampingi orang tua.
  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
  • Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer.
  • Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan
  • Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
  • Calon penumpang wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

2. Syarat naik kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi:

  • Calon penumpang diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen.
  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.
  • Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer.
  • Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
  • Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 jam jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  • Calon penumpang wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

Ketentuan selengkapnya mengenai aturan naik kereta api jarak jauh dan lokal terbaru bisa dilihat dalam link SE Kemenhub terbaru berikut ini:

Link SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora