Menuju konten utama

Antisipasi Omicron, Ombudsman Serahkan Hasil Pengawasan ke Kemenkes

Temuan laporan itu antara lain terkait kelangkaan tempat tidur hingga oksigen di rumah sakit saat puncak gelombang kedua terjadi pada Juni-Agustus 2021.

Antisipasi Omicron, Ombudsman Serahkan Hasil Pengawasan ke Kemenkes
Ilustrasi Omicron. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) penanganan COVID-19. Lembaga itu memiliki temuan dan saran kepada Kementerian Kesehatan untuk mengantisipasi adanya gelombang ketiga COVID-19.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais berujar kasus harian COVID-19 mengalami peningkatan secara signifikan pada akhir Juni hingga Agustus 2021, seiring dengan masuknya varian Delta ke Indonesia. “Terjadi kenaikan tingkat hunian tempat tidur di rumah sakit, kelangkaan oksigen dan obat terapi COVID-19 bahkan terhambatnya pencairan insentif bagi para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan,” kata dia, Sabtu (25/12/2021).

Penyebab terjadinya kelangkaan tempat tidur di fasilitas pelayanan kesehatan karena minimnya upaya antisipasi lonjakan pasien, keterbatasan SDM tenaga kesehatan secara jumlah maupun kompetensi yang ditempatkan di ruang ICU, serta keterbatasan anggaran guna menambah jumlah tempat tidur. Ombudsman pun menerima laporan berkaitan pencairan insentif tenaga kesehatan yang bermasalah di sejumlah daerah.

Ihwal pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Ombudsman menyoroti berbagai permasalahan seperti terbatasnya jumlah vaksin, tidak meratanya distribusi vaksin salah satunya dikarenakan lokasi geografis yang sulit dijangkau, pengabaian protokol kesehatan di berbagai sentra vaksin, terbatasnya sarana penyimpanan vaksin, dan pelayanan vaksinasi yang belum sepenuhnya menyasar pada masyarakat rentan.

“Berkaitan kelangkaan obat terapi penyembuhan COVID-19, sempat terjadi kekosongan obat pada distributor maupun produsen obat, pembelian karena panik oleh masyarakat, terjadinya penimbunan obat, serta bahan baku obat yang harus selalu diimpor dari luar negeri sehingga produksi obat menjadi terhambat,” ucap Indraza.

Sedangkan kelangkaan oksigen medis terjadi karena kurangnya antisipasi pemerintah, sebagian besar tabung berasal dari impor, belum meratanya distribusi tabung, dan terbatasnya jumlah agen pengisian ulang oksigen di daerah.

Berkaca dari beragam kendala dalam penanganan pandemi tersebut, Ombudsman lantas menyampaikan pelbagai langkah tindakan korektif khususnya bagi Kementerian Kesehatan untuk penanganan pandemi ke depan, terutama saat ancaman varian Omicron di depan mata agar tidak terjadi gelombang ketiga kasus COVID-19 di Indonesia.

“Optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah, misalnya dengan Dukcapil, BPJS, Kominfo, KADIN dan lainnya untuk percepatan vaksinasi, perkuat mekanisme 3T (Testing, Tracing dan Treatment), menjamin ketersediaan oksigen dan obat terapi penyembuhan COVID-19, perbaikan data ketersediaan faskes, meningkatkan monitoring dan evaluasi, serta yang utama untuk menjamin kemudahan akses informasi kepada masyarakat dan unit penanganan pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya pada masa Pandemi COVID-19,” ucap Indraza.

Sementara, per 25 Desember, Satuan Tugas COVID-19 mencatat ada kenaikan jumlah kasus konfirmasi yakni bertambah 255 kasus dengan angka kematian 6 pasien. Angka konfirmasi kasus tertinggi dipegang oleh DKI Jakarta (80 kasus), Kepulauan Riau (65 kasus), dan Jawa Barat (18 kasus). Angka kasus kematian bertambah 6 orang, dengan tiga daerah terbanyak kasus meninggal adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, masing-masing 2 kasus.

Baca juga artikel terkait OMICRON COVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri