Menuju konten utama

Andi Arief Sebut Bawaslu Malas & Tak Serius Usut Dugaan Mahar Sandi

"Bawaslu pemalas dan enggak serius. Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja, itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor jaman Belanda."

Andi Arief Sebut Bawaslu Malas & Tak Serius Usut Dugaan Mahar Sandi
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief memberi keterangan pada wartawan usai pertemuan dengan petinggi Partai Demokrat di kediaman SBY, Jakarta, Jumat (10/8/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI malas dan tidak serius mengusut kasus dugaan mahar politik yang melibatkan Sandiaga Uno.

Andi Arief menganggap Bawaslu malas meski ia sendiri tak pernah memenuhi panggilan lembaga itu saat pemeriksaan kasus dugaan mahar politik dilakukan.

"Bawaslu pemalas dan enggak serius. Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja, itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor jaman Belanda," ujar Andi dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

Sandiaga dinyatakan tak terbukti melakukan praktik mahar politik setelah Bawaslu RI melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan perkara itu. Kesimpulan tersebut disampaikan Bawaslu RI dalam keterangan tertulis.

Dalam kesimpulannya, Bawaslu RI menganggap bukti-bukti dan kesaksian yang sudah mereka dapat terlalu lemah. Sebabnya, mereka tidak berhasil mengundang Andi Arief untuk klarifikasi kasus dugaan mahar.

Posisi Andi Arief menjadi penting karena ia yang pertama mengungkap dugaan itu melalui akun twitternya, pertengahan Agustus 2018. Akan tetapi, Andi tidak pernah datang meski sudah lebih dari 3 kali diundang Bawaslu RI.

Andi beralasan pernah meminta Bawaslu agar mengambil keterangan darinya di Lampung. Akan tetapi, permintaan itu tak dipenuhi. Andi pun menganggap Bawaslu tak serius mengungkap kasus dugaan mahar karena itu.

"Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu. Bawaslu sudah menutup kasus mahar ini, kita hormati. Catatan saya; Kalau hanya ingin menjadikan kasus ini jalan dengan keterangan saya, harusnya dengan ke Lampung komisioner bisa mendapatkannya," ujar Andi.

Sebelumnya, Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu oleh Frits Bramy Daniel, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, 14 Agustus lalu. Ia dilaporkan karena diduga memberi imbalan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mempengaruhi pencalonan kandidat di pilpres 2019.

Bawaslu langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Pasal 454 ayat (3) UU Pemilu. Lembaga itu pun mengundang berlapis dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Bawaslu RI hingga akhir pemeriksaan tak berhasil meminta klarifikasi dari Andi Arief. Padahal, Wasekjen Demokrat itu merupakan orang pertama yang mengungkap dugaan mahar politik yang melibatkan Sandiaga. Andi Arief mengungkap dugaan itu melalui akun twitternya, pertengahan Agustus 2018.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Baca juga artikel terkait MAHAR 500 M SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani