Menuju konten utama

6 Pegawai Positif COVID-19, Kementerian Luhut Terapkan WFH 14 Hari

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menerapkan kerja dari rumah atau WFH pada 7-21 September 2020.

6 Pegawai Positif COVID-19, Kementerian Luhut Terapkan WFH 14 Hari
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Enam orang pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dinyatakan positif COVID-19. Hasil itu diketahui usai tes usap (swab test), Kamis (3/9/2020).

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebut penularan terjadi secara eksternal atau di luar kantor kementerian. Enam orang pegawai itu positif COVID-19 setelah tertular dari anggota keluarga.

Meski enam pegawainya tertular, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengklaim telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari memasang alat deteksi suhu, menyediakan wastafel, desinfektan, hand sanitizer sampai penyemprotan disinfektan berkala.

“Perlu saya sampaikan protokol kesehatan telah kita lakukan secara intens, telah kita lakukan dengan berbagai cara sesuai aturan pemerintah,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko), Agung Kuswandono dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2020).

Merespon kondisi ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Melalui SE ini, pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan diwajibkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja.

WFH berlangsung selama 7-21 September 2020 atau 14 hari. Jangka waktu tersebut dapat dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan yang ada.

“Surat Edaran tersebut saya keluarkan untuk menangani permasalahan covid-19 yg ada di Kemenko Marves," ucap Agung.

Melalui SE ini, setiap pejabat tinggi madya atau eselon I diminta mengarahkan pegawai di unit kerjanya masing-masing untuk bekerja di rumah dan mengalihkan rapat secara tatap muka menjadi rapat virtual.

Baca juga artikel terkait KASUS CORONA DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan