Menuju konten utama

12 Lokasi Vaksin Booster Jakarta Pusat 19-25 Desember 2022

Vaksin booster COVID-19 di Jakarta Pusat dibuka di 12 lokasi pada 19-25 Desember 2022, termasuk di puskesmas, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan.

12 Lokasi Vaksin Booster Jakarta Pusat 19-25 Desember 2022
Ilustrasi Vaksin. foto/Istockphoto

tirto.id - Sentra vaksin booster COVID-19 di Jakarta Pusat akan dibuka di sejumlah lokasi pada 19-25 Desember 2022. Lokasi-lokasi tersebut termasuk ruang publik, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga puskesmas.

Layanan vaksin booster di Jakarta Pusat dibuka untuk umum bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Indonesia. Selain itu, beberapa sentra vaksinasi membuka melayani pemberian vaksin di akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Bahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan membuka layanan vaksinasi di sore dan malam hari di 44 puskesmas seluruh Jakarta. Ini dilakukan dalam rangka menggenjot capaian vaksinasi booster dosis tiga dan empat di Jakarta.

"Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan Senin-Jumat pukul 16.00-20.00 WIB," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama di Jakarta, November lalu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lokasi-lokasi vaksin sore dan malam hari dapat dicek melalui aplikasi JAKI setiap harinya.

Lokasi Vaksin Booster Jakarta Pusat 19-25 Desember

Setidaknya ada 12 lokasi vaksin booster di Jakarta Pusat yang bisa dikunjungi selama 19-25 Desember 2022. Jenis vaksin yang disalurkan di lokasi-lokasi tersebut adalah Pfizer dan Zivifax.

Jenis vaksin dapat berubah sewaktu-waktu dan akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing lokasi.

Berikut daftar 12 lokasi vaksin booster Jakarta Pusat selama pekan ini seperti yang dikutip dari Instagram @puskesmas_cempaka_putih dan @dinkesdki:

Sentra Vaksinasi Hari Waktu Layanan (WIB)
RPTRA Matahari Senin - Kamis 08.00 - 12.00
Puskesmas Kelurahan Cempaka Putih Timur Senin - Jumat 08.00 - 12.00
Puskesmas Kelurahan Cempaka Putih Barat Senin - Jumat 08.00 - 12.00
Taman Lapangan Banteng Senin-Minggu 09.00 - 12.00
Puskesmas Kecamatan Sawah Besar Senin-Minggu 09.00 - 12.00
Green Pramuka Square Senin-Minggu 10.00 - 14.00
Puskesmas Kecamatan Kemayoran Sabtu-Minggu 08.00 - 12.00
RSUD Tarakan Senin - Minggu 08.00 - 12.00
Puskesmas Kecamatan Johar Baru Sabtu-Minggu 09.00 - 12.00
Puskesmas Kecamatan Senen Sabtu-Minggu 09.00 - 12.00
Puskesmas Kecamatan Menteng Sabtu-Minggu 09.00 - 12.00
Puskesmas Kecamatan Tanah Abang Sabtu 08.30 - 12.00

Setiap lokasi menyediakan kuota dan ketersediaan vaksin yang berbeda-beda.

Informasi mengenai jenis vaksin dan ketersediaan bisa dicek secara langsung ke lokasi vaksinasi atau melalui menu "Pendaftaran Vaksin COVID-19" yang ada di aplikasi JAKI.

Syarat dan Ketentuan Vaksin Booster Jakarta Pusat

Vaksin booster yang tersedia untuk masyarakat saat ini adalah vaksin booster dosis 3 dan dosis 4.

Sejak November tahun ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan pemberian vaksin booster dosis 4 kepada lansia yang berusia 60 tahun ke atas.

Sebelumnya, vaksin booster dosis 4 hanya dapat diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes). Izin pemberian vaksin dosis 4 kepada lansia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022.

Di sisi lain, bagi masyarakat umum yang sudah berusia 18 tahun ke atas saat ini baru bisa menerima vaksin booster dosis 3.

Selain usia, ada beberapa syarat dan ketentuan lain yang perlu diperhatikan peserta dalam menerima vaksin booster di Jakarta Pusat, sebagai berikut:

  • Peserta vaksin booster dosis 3 sudah berusia 18 tahun ke atas;
  • Peserta vaksin booster dosis 3 sudah menerima vaksin primer dosis 2 minimal 3 bulan sebelumnya;
  • Peserta vaksin booster adalah tenaga kesehatan (nakes) dan lanjut usia (lansia);
  • Peserta vaksin booster dosis 4 sudah menerima vaksin booster dosis 3 minimal 6 bulan sebelumnya;
  • Seluruh peserta vaksin booster sudah memiliki e-ticket vaksin dari aplikasi PeduliLindungi.

Selain ketentuan tersebut ada beberapa syarat administrasi yang biasanya ditetapkan oleh sentra vaksinasi untuk seluruh peserta. Syarat ini berkaitan dokumen apa saja yang harus dibawa peserta sebelum menerima vaksin booster, termasuk:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK);
  • Bukti vaksinasi sebelumnya, seperti kartu vaksin atau sertifikat vaksin dari PeduliLindungi;
  • Bukti pendaftaran vaksin melalui aplikasi JAKI (jika melakukan pendaftaran secara online);
  • Alat tulis pribadi.

Cara Daftar Vaksin Booster di DKI Jakarta dengan JAKI

Berikut tata cara mendaftar vaksin booster di wilayah DKI Jakarta menggunakan aplikasi JAKI:

  1. Buka aplikasi JAKI dan klik banner "Pendaftaran Vaksinasi Covid-19";
  2. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan klik "Periksa";
  3. Baca syarat dan ketentuan, lalu klik "Ya, saya mengerti";
  4. Bila sudah bisa mendapatkan dosis ketiga atau booster, maka akan terlihat keterangan "Siap divaksinasi dosis 3" pada halaman status vaksinasi;
  5. Jika sudah mendapat tanggal vaksinasi, klik "Daftar Ulang Vaksinasi Dosis 3";
  6. Isi kategori penerima vaksin;
  7. Pilih lokasi vaksinasi dan lengkapi data diri;
  8. Tinjau kembali data yang sudah diisi, bila semua sudah benar, klik "Kirim";
  9. Setelah mendaftar, isi pra-penyaringan untuk meninjau keadaan kesehatan sebelum vaksinasi;
  10. Jadwal program akan terlihat. Unduh dan cetak Kartu Vaksinasi dan Kendali untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi vaksinasi.

Baca juga artikel terkait VAKSIN BOOSTER atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora