Menuju konten utama

Syarat Tes PCR Tarif Rp195 Ribu di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Seorang anak laki-laki bereaksi ketika seorang petugas kesehatan mengambil swab darinya. (REUTERS/Amit Dave TPX IMAGES OF THE DAY/ANTARAFOTO

tirto.id -

PT. KAI Daop 1 Jakarta menyediakan pelayanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp195 ribu.

Tujuan layanan ini untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan khususnya anak di bawah 12 tahun di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Hal tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Di antaranya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu, penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 - 21.00 WIB. Sedangkan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 - 22.30 WIB.

"Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas," kata Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).

Daop 1 Jakarta mengimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan kereta api.

Sebab, hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021, terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sebagai berikut :

1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua

2. Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," jelasnya.

-----------------------------------------------------------------------

Judul berita ini direvisi per Kamis (23/12/2021) pukul 17.33 WIB karena ada kesalahan penulisan angka nominal harga. Di judul sebelumnya tertulis Rp129 ribu, semestinya Rp195 ribu. Sehingga judul naskah ini berubah menjadi "Syarat Tes PCR Tarif Rp195 Ribu di Stasiun Gambir dan Pasar Senen." Mohon maaf atas ketidaktelitian kami.

Baca juga artikel terkait SYARAT PCR DI STASIUN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari