tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, mengaku sempat mendapat tawaran kompensasi jika bersedia menanggung sendirian perkara dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR).
"Saya dan keluarga ditawari akan mendapatkan manfaat atau kompensasi apabila saya mau mengambil alih masalah ini," ujar terdakwa Sadmoko dalam nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan kebenaran tidak seharusnya ditukar dengan uang atau keuntungan lain. Karena itu, ia bersama keluarganya memilih menolak tawaran tersebut.
"Bagi saya, keadilan dan kebenaran adalah sebuah nilai," imbuh Sadmoko.
Penasihat hukum Sadmoko, Slamet Widodo, membenarkan adanya tawaran kompensasi berupa uang berdasarkan keterangan klien dan keluarganya.
Menurut Slamet, tawaran itu berkaitan dengan upaya menempatkan Sadmoko sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
Padahal, kliennya bukan merupakan penggagas pemerasan terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap untuk keperluan THR Idulfitri 2026 pejabat Forkopimda Cilacap.
Dalam perkara ini ada dua orang yang menjadi terdakwa. Yakni Sadmoko dan Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap nonaktif, yang notabene atasan Sadmoko.
Dalam pleidoinya, Sadmoko juga menjelaskan alasan bersedia menjadi saksi mahkota dalam persidangan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Ia mengaku ingin menyampaikan keterangan sesuai fakta, tanpa mengarang cerita atau menambahkan opini tentang peristiwa yang terjadi.
Sadmoko mengakui dirinya melakukan kesalahan karena meneruskan perintah atasan kepada bawahannya, meski perintah tersebut ternyata bertentangan dengan aturan.
“Saya merasa bersalah, yaitu meneruskan perintah atasan, yaitu bupati, kepada bawahan saya yang ternyata bertentangan dengan aturan yang ada dan saya sangat menyesal,” ujarnya dalam pleidoi.
Sebelumnya, Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Sadmoko dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan terdakwa Syamsul yang dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp568 juta, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































