Menuju konten utama

Bacakan Pleidoi, Bupati Cilacap Menangis dan Minta Dibebaskan

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menangis saat baca pleidoi kasus korupsi THR. Ia membantah memeras OPD dan mohon dibebaskan.

Bacakan Pleidoi, Bupati Cilacap Menangis dan Minta Dibebaskan
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul Auliya Rachman dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp568 juta, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) untuk Forkopimda.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026) itu ia menegaskan tidak melakukan pemerasan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum KPK.

"Saya mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan serta tuntutan kepada saya," ucap Syamsul sembari menahan sedih.

Syamsul membantah memerintah pengumpulan iuran dari pada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap untuk kepentingan THR Idulfitri 2026 untuk Forkopimda Cilacap.

Syamsul Auliya Rachman

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, menunduk sambil menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/10/2026). Foto Baihaqi Annizar

Ia menyatakan namanya tidak tercantum sebagai penerima THR dan mengeklaim uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan berada dalam penguasaannya.

Saat membacakan pembelaan, Syamsul semakin menangis saat mengingat peristiwa OTT. Di mana ia ditangkap ketika sedang menjemput kedua buah hatinya.

Sisi lain, Syamsul meminta maaf adanya kegaduhan kasus ini. Dalam proses peradilan, ia mengaku telah berusaha jujur menyampaikan keterangan sesuai dengan terjadi.

“Saya mohon maaf atas apa yang terjadi sehingga merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap,” katanya.

Di akhir pembelaannya, Syamsul kembali meminta majelis hakim memberikan putusan yang dianggap adil baginya.

Ia berharap bisa kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan membuat program serta kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Cilacap.

Sebelumnya, Syamsul dituntut bersalah melakukan korupsi bermodus pemerasan iuran THR untuk Forkopimda.

Ia dituntut 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, uang pengganti Rp568 juta, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah