Menuju konten utama

Sarkozy Terancam Bui: Bagaimana Perancis Mengadili Mantan Presiden?

Bukan tidak mungkin, Sarkozy akan menjadi presiden Perancis yang pertama kali menyandang status tahanan rumah.

Sarkozy Terancam Bui: Bagaimana Perancis Mengadili Mantan Presiden?
Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan dua di antaranya diskors, karena korupsi. FOTO/NPX/STAR MAX/IPx/AP

tirto.id - Elite politik Perancis digegerkan dengan vonis tiga tahun penjara dari pengadilan Paris untuk Nicolas Sarkozy (66), presiden periode 2007-12. Namun demikian, kecil kemungkinan politisi sayap kanan ini bakal betul-betul mencicipi jeruji besi. Dua tahun hukumannya ditangguhkan, sementara satu tahun kurungan bisa Sarkozy jalani di kediamannya apabila nanti kalah banding. Terlepas implementasinya kelak, putusan tersebut merupakan suatu momen historis. Bukan tidak mungkin, Sarkozy akan menjadi eks-kepala negara yang pertama kali menyandang status tahanan rumah dalam riwayat kepresidenan Perancis sejak Perang Dunia II berakhir.

Sarkozy dinyatakan bersalah karena korupsi dan menjajakan pengaruhnya, sebagaimana diwartakan Euronews (01/03/21). Kasus bermula pada 2014 silam. Waktu itu, Sarkozy diduga berusaha menggali informasi rahasia dari hakim Gilbert Azibert di Pengadilan Kasasi tentang hasil penyelidikan keuangan yang melibatkan dirinya. Sebagai balas jasa, Sarkozy menjanjikan Hakim Azibert karier bergengsi di Monako.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil penyadapan terhadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya, Thierry Herzog, melalui nomor telepon pra-bayar atas nama tokoh fiktif “Paul Bismuth”. Baik pengacara Herzog dan mantan hakim Azibert dijatuhi hukuman sama berat dengan Sarkozy. Ketiganya disebut terlibat dalam suatu “pakta korupsi”. Hakim Christine Mée menegaskan, Sarkozy sudah “menggunakan status sebagai mantan presiden untuk memberi hadiah seorang hakim dalam rangka memenuhi kepentingan pribadinya”.

Dikutip dari Radio France Internationale, tim pembela Sarkozy bersikeras bahwa kejahatan korupsi tidak pernah terjadi. Pasalnya, Azibert tidak mendapatkan posisi yang diiming-imingi Sarkozy. Akan tetapi, menurut tim penuntut di pengadilan, hukum Perancis tidak membeda-bedakan hasil akhir dari suatu percobaan korupsi. Baik gagal maupun berhasil, korupsi tetap korupsi.

Bagi Sarkozy, hukuman yang diterimanya merupakan suatu “ketidakadilan mendalam”. Ia bersikeras akan berjuang sampai kebenaran terungkap. ”Saya tidak akan menundukkan kepala karena terhina oleh hal-hal yang tidak saya lakukan,” ujarnya dalam wawancara di stasiun televisi TF1. Sarkozy bahkan mempertimbangkan akan memboyong kasusnya sampai ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg.

Dukungan untuk Sarkozy datang dari tokoh-tokoh partai asalnya, Les Républicains. Pimpinan partai Christian Jacob menganggap hukuman berat untuk Sarkozy “benar-benar tidak proporsional”. Michel Barnier, politisi Republikan yang tengah menjabat di Komisi Eropa, menyampaikan bahwa keputusan Sarkozy untuk naik banding “sepenuhnya sah”. Perwakilan partai di Senat, Bruno Retailleau, menilai bahwa “hukuman [Sarkozy] sangatlah keras untuk suatu kasus yang begitu ringan”.

Dari kabinet pemerintahan, Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin mengaku tidak pernah mengomentari putusan pengadilan. “Akan tetapi,” kata Darmanin, “semua orang mengerti kasih sayang dan rasa hormat saya terhadap Nicolas Sarkozy, seorang Presiden Republik hebat, yang di masa-masa sulit ini tentu mendapat dukungan bersahabat dari saya.” Darmanin awalnya berada di partai Sarkozy dan sempat membantu kampanye pencalonan Sarkozy pada 2016. Hanya saja, Sarkozy gagal mewakili partainya sebagai kandidat capres, yang akhirnya dimenangkan oleh François Fillon. Setelah itu, Darmanin pindah ke La République En Marche!—partai yang didirikan Macron.

Segudang Perkara Sarkozy

Berbagai masalah hukum mendera Sarkozy tak lama setelah jabatannya berakhir pada 2012. Informasi yang ia kejar dari Azibert pada 2014 berkaitan dengan investigasi tentang dugaan sumbangan gelap dari mendiang pengusaha kosmetik L’Oreal, Liliane Bettencourt untuk kampanye pilpresnya pada 2007. Sarkozy selamat dari perkara yang resmi ditutup pada 2013 tersebut. Akan tetapi, penyelidikan terkait kongkalikong antara dirinya, pengacara Herzog dan Azibert terus berjalan, yang kini berujung pada vonis penjara.

Di balik itu semua, penyadapan terhadap Sarkozy kala itu berkaitan dengan perkara besar lainnya. Sejak 2013, percakapan telepon Sarkozy dan pengacara Herzog sudah diawasi oleh otoritas Perancis. Mereka mulai melakukan investigasi terkait berbagai klaim donasi ilegal dari diktator Libya, Muammar Gaddafi, untuk kampanye Sarkozy pada 2007.

Pada 2011, revolusi bergejolak di Libya. Sarkozy menjadi pemimpin Uni Eropa yang vokal mendorong Gaddafi agar mengundurkan diri. Perancis bahkan jadi negara pertama yang mengakui pemerintahan transisi Libya. Dalam situasi carut-marut tersebut, anak laki-laki sang diktator, Saif al-Islam, menyampaikan kepada Euronews bahwa kampanye pilpres Sarkozy sebenarnya dibiayai oleh Libya. “Satu hal utama yang kami minta dari badut Sarkozy ini adalah membayar kembali uang untuk rakyat Libya. Kami sudah membantunya jadi presiden, supaya dia juga mau membantu rakyat Libya, tapi dia malah mengecewakan kami,” ujarnya.

Setahun kemudian, media Perancis Mediapart merilis informasi dugaan sumbangan dari rezim Gaddafi untuk kampanye Sarkozy. Besarnya diperkirakan sampai 50 juta euro, jauh melewati batas maksimum dana kampanye sebesar 21 juta euro, dan tentunya melanggar aturan pembiayaan asing untuk kampanye politik.

Sampai sekarang, penyelidikan terkait donasi kampanye dari Libya ini masih berlangsung. Seorang pebisnis Perancis-Lebanon, Ziad Takieddine, menjadi saksi kuncinya. Pada 2016, ia mengaku pada Mediapart pernah mengantar kopor-kopor berisi total 5 juta Euro dari Tripoli untuk Sarkozy. Namun, pernyataan itu ditarik pada November 2020 silam. Dilansir dari AP News, Takieddine menyatakan, “Tidak ada pendanaan untuk kampanye pilpres Sarkozy.” Sarkozy tampak lega, ia minta agar kasusnya segera ditutup, sembari mengutarakan niat untuk menuntut Takieddine atas pencemaran nama baik.

Pada Desember, Takieddine kembali mempertegas pernyataannya. Seperti dikutip dari Le Monde, Takieddine mengungkapkan berbagai klaim darinya sudah “dimanipulasi oleh para hakim yang tak mau tahu kebenaran, tapi hanya ingin menghancurkan sang mantan presiden”. Pihak pengadilan menepis tuduhan dari Takieddine sebagai “kebohongan” belaka.

Belum tuntas drama tentang donasi kampanye 2007, Sarkozy masih harus menghadap pengadilan Paris pada Maret ini terkait investigasi keuangan pada kampanye pilpres pada 2012. Pencalonannya yang kedua itu kalah dari politisi Partai Sosialis, Francois Hollande. Dalam persiapannya, partai Sarkozy—kala itu bernama UMP (Union pour un mouvement populaire)—diduga bekerjasama dengan perusahaan humas Bygmalion untuk mengakali anggaran belanja kampanye. Tim penuntut menuduh transaksi keuangan yang diproses melalui Bygmalion justru dibebankan kepada UMP, alih-alih tim kampanye Sarkozy. Diperkirakan pengeluarannya mencapai 42,8 juta euro, melewati batas maksimum anggaran kampanye.

Januari kemarin, otoritas Perancis membuka investigasi awal terkait aktivitas Sarkozy dengan perusahaan asuransi Reso-Garantia asal Rusia. Pada 2019, Sarkozy diangkat sebagai “penasihat khusus” di perusahaan tersebut dengan kontrak 3 juta euro. Penyelidik ingin mengungkap, apakah Sarkozy dipekerjakan sebagai konsultan, atau pelobi. Jika melakukan lobi, Sarkozy dicurigai bisa terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengandung unsur pelanggaran atas nama kepentingan pengusaha Rusia.

Presiden Perancis Terlalu Berkuasa?

Selain Sarkozy, presiden pendahulunya, Jacques Chirac, pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada 2011. Chirac dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana publik untuk membiayai kegiatan fiktif di partainya. Berbeda dari Sarkozy, hukuman untuk Chirac ditangguhkan sepenuhnya. Pengadilan mempertimbangkan status Chirac sebagai mantan presiden, di samping usia dan kondisi kesehatannya—ia meninggal dalam usia 86 tahun pada 2019 silam. Di sisi lain, penyalahgunaan wewenang Chirac dilakukan ketika ia masih menjabat sebagai Walikota Paris (1977-95). Terlepas dari itu semua, vonis yang pernah dijatuhkan pada para presiden ini menjadi pengingat bahwa pucuk kepemimpinan Perancis bukanlah dewa yang kebal hukum.

Sistem pemerintahan Perancis sekarang—disebut Republik Kelima—merupakan warisan dari pensiunan jenderal Charles de Gaulle sejak 1958. Waktu itu, de Gaulle didapuk oleh parlemen untuk mempersatukan Perancis setelah terjadi upaya kudeta militer di Aljazair—koloni Perancis di Afrika—yang ditakutkan bakal menyebarkan krisis politik sampai ke Perancis. Sebelumnya, pemerintahan sangat bergantung dengan parlemen sehingga komando dari eksekutif terkesan lemah. De Gaulle pun merancang konstitusi baru yang memperkuat posisi presiden. Satu periodenya, presiden diberi mandat selama 7 tahun (setelah 2002, durasinya lebih singkat jadi 5 tahun). Lantas, sesuai amandemen 1962, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (sebelumnya melalui suara elektoral dari parlemen)

Infografik Kasus Hukum Nicolas Sarkozy

Infografik Kasus Hukum Nicolas Sarkozy

Sebagai kepala negara, presiden menunjuk perdana menteri untuk menjadi kepala pemerintahan, yang ditugaskan memimpin parlemen (Senat dan Majelis Nasional). Kemudian, presiden memilih para menteri yang sudah diajukan atau direkomendasikan oleh perdana menteri. Presiden juga merupakan panglima tertinggi militer dan boleh membubarkan Majelis setelah berkonsultasi dengan perdana menteri. Profesor ilmu politik Maurice Duverger mempopulerkan sistem duet kekuasaan presiden dan parlemen demikian sebagai pemerintahan “semi-presidensial”, yang ironisnya membuat presiden sangat berkuasa.

Pada sejumlah kesempatan, “kohabitasi” bisa terjadi, yakni ketika presiden berasal partai politik yang berbeda dari mayoritas parlemen. Presiden pun harus memilih perdana menteri yang bisa diterima parlemennya. Hal ini pernah berlangsung pada 1986–88, 1993–95, dan 1997–2002.

Intinya, presiden Perancis tetaplah figur berkuasa dengan akuntabilitas rendah, seperti dikritisi oleh Eugénie Mérieau dalam ulasan berjudul “The 60th anniversary of France’s Fifth Republic: Out of breath?” (2018) di The Conversation. Menurut Mérieau, alih-alih semi-presidensial, sistem pemerintahan Perancis lebih mengarah pada hyperpresidential. Karakter itu mulai terlihat dari keputusan de Gaulle untuk mengubah sistem pemilihan presiden 1962, yang awalnya berasal dari suara elektoral, menjadi suara terbanyak berdasarkan pencoblosan. Perubahan itu dianggap kontroversial karena berdampak pada semakin menciutnya kekuasaan parlemen, sekaligus menimbulkan debat terkait konstitusi di balik pelaksanaannya.

Pribadi presiden yang berkuasa nyaris penuh salah satunya disorot Mérieau dari ekspresi Macron terkait skandal Benalla pada 2018, ketika ia menyatakan, “Satu-satunya orang yang bertanggungjawab adalah saya dan hanya saya. Biarkan mereka datang kepada saya.” Mérieau juga menimbang bahwa para presiden Perancis punya “kekebalan penuh”, sehingga tidak bisa dipecat kecuali jika melanggar penugasan yang tidak sesuai mandatnya. Singkatnya, presiden begitu berkuasa dan dilindungi.

Menurut dosen ilmu politik Eropa di University College London, Philippe Marlière, sistem peradilan Prancis selama ini dipandang begitu menaruh hormat kepada pemerintah terkait isu-isu politik sensitif. Namun demikian, tradisi tersebut berhasil didobrak tatkala mereka berani memberikan hukuman penjara untuk Sarkozy. Dalam pandangan Marlière, vonis terhadap Sarkozy ini dijatuhkan ketika rakyat Perancis mulai jengah dengan rendahnya akuntabilitas para presiden. “Era presiden yang arogan dan berjarak, seakan tak tersentuh dan berada di atas hukum, mungkin saja akan segera berakhir,” tulis Marlière.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN PERANCIS atau tulisan lainnya dari Sekar Kinasih

tirto.id - Politik
Penulis: Sekar Kinasih
Editor: Windu Jusuf