Menuju konten utama

RUU Haji dan Umrah Sah, Kursi Calon Jemaah Wafat Bisa Diwariskan

RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan oleh DPR RI memuat sejumlah ketentuan baru. Salah satunya, kursi calon jemaah haji yang wafat bisa diberikan ke ahli warisnya. 

RUU Haji dan Umrah Sah, Kursi Calon Jemaah Wafat Bisa Diwariskan
Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - DPR RI mengesahkan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kamis (28/3/2019). RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pengesahan RUU tersebut akan mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

“Revisi undang-undang ini hakekatnya adalah mengakomodasi aspirasi yang berkembang selama ini, jadi beberapa peningkatan berhasil kita masukkan ke dalam undang-undang Penyelenggara Haji dan Umrah,” kata Lukman setelah pengesahan RUU itu di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lukman menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Salah satunya, kata dia, terkait dengan ketentuan pelimpahan kursi keberangkatan calon jemaah haji yang wafat.

“Jadi [kursi] calon-calon jemaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli waris nya. [Seperti] Suaminya, istrinya, orang tuanya, itu ke anaknya,” ujar Lukman.

Selain itu, kata Lukman, calon jemaah haji yang lanjut usia atau berumur di atas 65 tahun akan mendapatkan prioritas pemberangkatan. Namun, hal itu akan diatur dalam kuota tertentu.

“Lalu,m bagi penyandang disabilitas. Jadi calon jemaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan [calon jemaah haji yang] sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya,” ujar dia.

Lukman menambahkan, UU tersebut juga mengatur calon jemaah haji yang mendapatkan kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi (Furoda).

Menurut Lukman, calon jemaah kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus sehingga dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221 ribu," Lukman menambahkan.

Baca juga artikel terkait RUU HAJI DAN UMRAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom