Menuju konten utama

Respons Panglima Andika Terkait 3 Anggota TNI Dalam Kasus Nagreg

Andika telah menginstruksikan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada ketiga anggota dari kesatuan TNI.

Respons Panglima Andika Terkait 3 Anggota TNI Dalam Kasus Nagreg
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan proses hukum setelah kepolisian melimpahkan berkas penyidikan terhadap 3 terduga anggota TNI AD yang terlibat dalam kejadian kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan, Jumat (24/12/2021) malam.

Prantara mengatakan, ada 3 anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua korban berinisial HS dan S itu.

Pertama adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini, P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado sementara DA dan Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Pihak TNI meyakini bahwa ketiga anggota tersebut telah melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Ketiga anggota tersebut juga diyakini melanggar KUHP, yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Prantara menambahkan, Andika juga telah menginstruksikan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada ketiga anggota dari kesatuan TNI.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan bahwa pasal yang disangkakan bisa dikenakan hukuman mati. Ia mengingatkan bahwa pasal 340 KUHP mempunyai ancanan hukuman maksimal hingga hukuman mati.

Namun Fahmi menekankan bahwa aksi ketiga anggota TNI terhadap kedua korban tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Ia mengingatkan bahwa masyarakat biasa saja tidak boleh membunuh hingga membuang jenazah, apalagi anggota TNI yang terikat sumpah seperti sapta marga dan harus menjadi teladan publik.

"Watak pengecut, tidak bertanggungjawab dan tidak berperikemanusiaan seperti itu tidak layak berada di lingkungan TNI," kata Fahmi dalam keterangan, Jumat.

Fahmi memandang, permasalahan perilaku ketiga anggota tidak akan mencoreng TNI jika diproses secara cepat. Ia yakin proses hukum ketiga anggota bisa cepat karena TNI berpengalaman menangani kasus serupa.

Menurut Fahmi, TNI tidak boleh berhenti hanya pada penegakan hukum. Kejadian Nagreg harus menjadi pelajaran bagi para kepala staf dalam mengawasi dan membina anggota mereka agar kejadian yang sama tidak terulang.

"Terungkapnya berbagai bentuk perbuatan melawan hukum di lingkungan TNI yang dalam sejumlah kasus bahkan merugikan kepentingan dan keselamatan masyarakat ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan proses hukum dan pemecatan para oknum. Melainkan harus dibarengi dengan upaya sungguh-sungguh untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di lingkungan TNI," Kata Fahmi.

"Para kepala staf angkatan harus memberi perhatian yang besar dalam hal ini," tutup Fahmi.

Insiden Nagreg berawal ketika polisi melakukan penyelidikan tentang insiden tabrak lari di Jalan Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.

Kejadian tabrak lari ini menjadi sorotan karena dua orang korban (HS dan S) menghilang. Warga yang menjadi saksi mata mengaku kedua korban dibawa pelaku tabrak lari dengan kendaraan mereka.

Pelaku yang membawa pun terlihat dengan rambut cepak. Namun kedua korban yang merupakan muda-mudi dari Garut ini justru hilang setelah kecelakaan.

Kedua korban akhirnya ditemukan di Sungai Serayu pada dua lokasi berbeda. Satu korban ditemukan di wilayah Banyumas, korban lain di daerah Cilacap. Mereka ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada 18 Desember 2021 lalu. Kepolisian lantas melakukan konfirmasi jenazah lewat bantuan keluarga dan keluarga membenarkan kedua jenazah adalah HS dan S.

Setelah dilakukan penyidikan, kepolisian akhirnya menggandeng polisi militer TNI lantaran pelaku diduga adalah anggota TNI. Penyidikan yang dipegang oleh Satreskrim Polda Jabar diserahterimakan kepada Pomdam III Siliwangi, Jumat (24/12/2021).

Baca juga artikel terkait ANGGOTA TNI DI KASUS NAGREG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari