LBH APIK mendesak penghapusan Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan dan ayat (3) tentang pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wamenag menjabarkan siulan yang bernuansa kekerasan seksual antara lain siulan yang tidak seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan.