Menurut kuasa hukumnya, Djoko Tjandra tidak menyetujui rencana penyuapan terkait fatwa MA, sehingga pemufakatan jahat yang dimaksud secara hukum tidak ada.
Napoleon mengaku membalas surat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran yang meminta penjelasan mengenai "red notice" suaminya karena ingin melayani masyarakat.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah memberikan uang kepada advokat Anita Kolopaking sebagai success fee untuk mengurus PK Djoko Tjandra.
Salah satu dakwaan terhadap Jaksa Pinangki yakni penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.